Oknum Ustaz Cabul 10 Kali Setubuhi Korban Sejak 2 Tahun Lalu
SRAGEN - Kasus pencabulan oleh oknum guru ngaji di wilayah Kecamatan Sumberlawang Sragen, S (55) terus didalami aparat kepolisian. Diketahui, pelaku sudah berhubungan badan dengan korban yang tidak lain santrinya sejak 2 tahun lalu.
Pengembangan yang dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen, diketahui pelaku sudah sering bersetubuh dan mencabuli korban. Aksi bejat oknum guru ngaji ini sudan dilakukan sejak tahun 2022.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Isnovim Chodariyanto mewakili Kapolres Sragen AKBP Petrus P. Silalahi kepada wartawan Kamis (12/9/2025) mengatakan, pihaknya langsung bergerak setelah mengetahui ada kejadian tersebut. Apalagi korban masih di bawah umur yakni berusia 16 tahun.
Dia menyampaikan, saat awal kejadian korban masih SMP. Korban adalah santri atau murid ngaji dari tersangka. Awalnya mereka sering ngobrol lewat whatsapp. Lantas hubungan berlanjut sampai pada persetubuhan. "Awal terbongkar saat tersangka S ini sedang berdua dengan korban, mereka dipergoki anak-anak sekitar dan dilaporkan ke warga. Selanjutnya korban ditanyakan dan di cek HP, dan ada bukti chat mesra keduanya," ujarnya.
Ternyata pengakuan korban sudah berhubungan badan dan dicabuli sejak 2022 dan berulang hingga 2024. "Hasil pemeriksaan, tersangka S melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali dengan rincian 7 kali persetubuhan dan sisanya pencabulan," jelas AKP Isnovim.
Saat melakukan aksi bejatnya, lokasi juga bervariasi. Ada yang dilakukan di belakang rumah, di gudang rumah dan sebagainya. ”Awalnya korban diiming-imingi berupa uang. Kalau hamil pelaku mengaku siap bertanggung jawab," tambahnya.
Polisi menjelaskan status korban masih pelajar dan menempuh pendidikan di salah satu sekolah di Sragen. ”Saat ini, ada petugas konseling untuk mendampingi korban yang masih sekolah SMA," terangnya.
Pihak kepolisian menetapkan S sebagai tersangka dan dijerat pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman 15 tahun. ”Barang bukti pakaian korban sudah disita penyidik dan korban langsung dilakukan visum," ujarnya. (Raffi Arkana)