Triwulan III, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jateng II Capai 63 Persen

SAMPAIKAN KINERJA : Kanwil DJP Jawa Tengah II menyampaikan kinerja penerimaan dan penegakan hukum terkait pajak kepada para awak media.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

SOLO – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II menyampaikan kinerja dalam acara Riung Media, Selasa (15/10/2024).

Pada kegiatan tersebut, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan (DP3) Kanwil DJP Jawa Tengah II Mochamad Taufiq menyampaikan penerimaan pajak hingga Triwulan III, September 2024 mencapai Rp 10.14 Triliun. Atau 63,03% dari target yang ditetapkan tahun 2024 sebesar Rp 16,09 triliun. 

Acara yang dikemas dalam bentuk mini talkshow ini sebagai salah satu upaya menggandeng media untuk bersama-sama menggaungkan informasi perpajakan. Sebanyak 25 wartawan mengikuti kegiatan ini. 

Turut hadir Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Surakarta Anas Syahirul, M.I.Kom, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Herlin Sulismiyarti, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Sri Mulyono, dan para Pejabat Eselon III di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II.

“Angka ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 8,89% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Kami bersyukur atas capaian ini di tengah berbagai tantangan yang dihadapi. Namun, kami tetap berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja guna mencapai target penerimaan pajak tahun 2024," ujar Taufiq.

Taufiq juga menjabarkan capaian berdasarkan jenis pajak. Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas memberikan kontribusi terbesar dengan realisasi Rp5,61 triliun atau 60,29% dari target. Disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dengan realisasi Rp4,31 triliun atau
67,10% dari target. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menyumbang kontribusi sebesar Rp39,94 miliar atau mencapai 102,12% dari target. Serta Pajak Lainnya sebesar Rp183,79 miliar atau mencapai 56,76% dari target.

Dari segi kinerja penerimaan per sektor, Taufiq menyebut, industri pengolahan masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan kontribusi 36,71% atau senilai Rp3,72 triliun. 

Diikuti oleh sektor perdagangan besar dan eceran dengan kontribusi 21,66% atau Rp2,20 triliun, serta sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib dengan kontribusi 15,44% atau Rp1,57 triliun. 

Dari sisi kepatuhan Wajib Pajak, hingga September 2024 telah terkumpul 741.466 SPT Tahunan dari total target 788.030 SPT, mencapai 94,09% dari target dengan rincian terdiri atas 51.031 SPT Badan, 574.081 SPT Orang Pribadi Karyawan, dan 116.354 SPT Orang Pribadi Non-Karyawan.

Dalam menghadapi tantangan ke depan, Kanwil DJP Jawa Tengah II telah menyiapkan beberapa strategi. Antara lain melaksanakan Pengawasan Pembayaran Masa (PPM), melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM), memanfaatkan dan mengoptimalkan tools berbasis ICT (Information and Communication Technology), dan mengoptimalkan peran dan kinerja Komite Kepatuhan Wajib Pajak KPP.

Sebagai bagian dari upaya modernisasi administrasi perpajakan, Kanwil DJP Jawa Tengah II memperkenalkan aplikasi Coretax kepada wajib pajak. Aplikasi ini merupakan bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. 

"Kami mengajak masyarakat untuk mencoba simulator Coretax di https://portalwp-simulasi.pajak.go.id. Dengan simulator ini, wajib pajak dapat mengenal fitur-fitur Coretax sebelum aplikasi resmi diluncurkan," ungkap Taufiq.

Kanwil DJP Jawa Tengah II berharap kerja sama dengan media massa dapat terus ditingkatkan. Untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional. 

"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama membangun negeri melalui pajak. Mari kita wujudkan masyarakat yang sadar dan patuh pajak demi Indonesia yang lebih baik," ujar Taufiq.

Dalam kesempatan ini, Kepala Bidang PPIP Sri Mulyono turut melaporkan keberhasilan program penegakan hukum yang telah dilakukan. 

“Pada bulan Juli 2024, telah dilakukan pemblokiran serentak terhadap rekening 157 wajib pajak dengan total tunggakan pajak sebesar Rp95,6 miliar. Selanjutnya pada Agustus 2024, dilakukan penyitaan serentak terhadap 28 aset dari 24 penunggak pajak dengan total nilai taksiran Rp42,8 miliar dan total tunggakan pajak sebesar Rp 60 miliar,” ungkap Sri Mulyono.

Di akhir sesi, Kepala Bidang P2Humas Herlin Sulismiyarti turut mengimbau kepada segenap wajib pajak, termasuk insan media untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP. 

“Kami ingatkan masyarakat untuk lebih teliti, kritis dan berhati-hati apabila mendapatkan pesan atau informasi mengatasnamakan DJP. Segala bentuk penipuan baik berupa phising situs, spoofing (penyaruan), pengiriman file berekstensi apk lewat whatsapp atau email, penipuan rekrutmen pegawai DJP maupun terdapat oknum yang berpura-pura menjadi pegawai DJP lalu meminta membayarkan sejumlah uang, silakan diadukan melalui saluran pengaduan
resmi DJP," tutup Herlin. (Nana Riyadi)

Tags