Tim Sparta Polresta Surakarta Amankan Penjual Miras di Bibis Baru

RUMAHJURNALIS.COM- Petugas kepolisian melakukan razia minuman keras di rumah MZA (27 tahun) warga Bibis Baru Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, pada Minggu (2/3/2025) pagi dini hari.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat sekitar bahwa MZA menjual minuman keras di rumahnya.
"Begitu menerima laporan dari masyarakat, regu Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mendatangi rumah MZA," ujar Kompol Arfian.
Sesampainya di rumah MZA, petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa ciu ukuran 1,5 liter sebanyak 3 botol. Miras tersebut selanjutnya diamankan ke Mako Polresta Surakarta.
"Petugas kemudian mendata penjual miras untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut berupa Tipiring," ucapnya.
Kasat Samapta menambahkan patroli Tim Sparta telah melakukan kegiatan kepolisian dalam rangka menciptakan situasi harkamtibmas di bulan Ramadhan.
"Selama Ramadhan situasi kamtibmas kita upayakan aman dan kondusif serta melakukan antisipasi tindak kejahatan di tengah masyarakat," bebernya.
Kompol Arfian menegaskan, sesuai dengan penekanan Kapolresta Surakarta agar seluruh jajaran menindak tegas penyakit masyarakat, salah satunya minuman keras.
"Alhamdulillah dengan dukungan masyarakat, kami bisa menertibkan peredaran miras," pungkasnya. (Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo