Tilang Manual Ditiadakan, Polisi Gunakan Cakra Presisi Mulai Hari Ini

PENERAPAN CAKRA PRESISI : Polisi mulai memberlakukan pengiriman surat tilang elektronik melalui pesan WA ke nomor pelanggar. (Foto : Anwar Mustafa/rumahjurnalis)

RUMAHJURNALIS.COM - Tertib berlalu lintas tak perlu tergantung pada keberadaan petugas polisi. Selama berkendara di jalan umum, menaati aturan lalu lintas bukan untuk kepentingan polisi melainkan demi kelancaran perjalanan, keselamatan diri dan sesama pengguna jalan. 

Bagi yang belum sepenuhnya bersedia menerapkan pemahaman dan kebiasaan ini, sekarang mau tak mau harus menerimanya. Terutama bagi warga Jakarta. Sekali tak tertib, surat tilang akan langsung masuk melaui pesan WA ke handphone pelanggar.

Sebagaimana dilansir mediahub.polri.go.id, Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) mulai menerapkan pelaksanaan tilang elektronik dengan sistem mengirim notifikasi ke WhatsApp (WA) pelaku pelanggaran lalu lintas, pada Senin, (20/1/2025)

"Ya, sudah mulai diterapkan," ungkap Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani, Senin (20/1/25).

Aplikasi WhatsApp yang digunakan untuk mengirim surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kepada pelanggar dinamakan Cakra Presisi.

Penerapan aplikasi ini merupakan inovasi dalam upaya digitalisasi yang akan mengefektifkan dan mengifisiensi sistem penindakan pengguna jalan. Dalam penetapannya diperlukan data nomor handphone dari para pemilik kendaraan.

Sejauh ini, Ditlantas Polda Metro Jaya sudah memberlakukan kebijakan di mana nomor handphone pemilik kendaraan harus dicantumkan saat proses pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Nantinya, surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat WhatsApp, SMS, maupun email pelanggar.

"Sistem Cakra Presisi adalah sistem terbaru yang digunakan oleh Ditlantas untuk mengirimkan notifikasi tilang melalui SMS, Whatsapp, dan email kepada pelanggar," jelasnya.

Dengan sistem ini penegakan hukum lalu lintas jadi lebih efisien karena pemberitahuan langsung dikirimkan pada hari yang sama saat terjadinya pelanggaran, lengkap dengan foto dan keterangan detailnya.(Yudhi Hartomo/mediahubpolri)