Tegakkan SOP, Daop 6 Yogyakarta Tutup 7 Perlintasan Liar Demi Keselamatan KA

Daop 6 Yogyakarta rutin sosialisasi keselamatan sebidang bagi pengguna jalan (Foto : dok Daop 6 KAI)

RUMAHJURNALIS.COM – PT KAI (Persero) Daop 6 Yogyakarta menegaskan komitmennya dalam peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dengan menutup tujuh perlintasan sebidang liar sepanjang tahun 2025. Langkah ini menyusul kejadian temperan KA Bathara Kresna di daerah Nguter Sukoharjo yang memicu evaluasi serius. 

Manajer Humas KAI Daop 6, Feni Novida Saragih, menyebut bahwa keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab kolektif. 

“KAI telah mengirimkan surat resmi ke Dishub terkait SOP pelayanan JPL. Kami minta petugas PJL tetap berpedoman pada jadwal perjalanan KA,” tegas Feni. 

Feni juga menegaskan pentingnya kehadiran fisik dan kewaspadaan petugas di lapangan. 

“Alat komunikasi hanyalah pendukung, bukan acuan utama,” tambahnya. 

Sebagai langkah konkret, Daop 6 melakukan kunjungan ke pos jaga Dishub untuk memeriksa peralatan keselamatan, keaktifan smartcard petugas, serta memberikan kotak P3K dan sesi sharing knowledge.
Penutupan perlintasan liar dilakukan sesuai Permenhub No 94 Tahun 2018 Pasal 2, yang mengatur bahwa perlintasan yang tidak bernomor JPL, tidak dijaga, atau tidak berpintu harus ditutup atau dinormalisasi. 

KAI juga aktif melakukan sosialisasi keselamatan melalui media, spanduk, hingga kegiatan di sekolah dan masyarakat. 

“Kedisiplinan pengguna jalan sangat penting demi keselamatan bersama,” pungkas Feni. (Nana Riyadi)