Tangkap Gendon dan Win di Mojosongo, Sat Resnarkoba Polresta Solo Amankan 0,6 gram Paket Sabu
RUMAHJURNALIS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan dua orang laki - laki yang diduga sebagai pelaku pengguna narkotika jenis Sabu.
Kedua orang pelaku yang berinisial TRSA alias Gendon (38) dan EW alias Win (52) merupakan warga Debegan Mojosongo, Jebres, Surakarta.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Kedua pelaku diamankan oleh petugas pada hari Senin tanggal 2 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di halaman rumah Kampung Debegan dengan barang bukti sabu seberat ± 0,6 Gram," ucap Kompol Edi.
Kasat Resnarkoba menambahkan pelaku diamankan oleh petugas bermula dari informasi warga tentang keresahan masyarakat mengenai peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan kedua pelaku berhasil diamankan oleh tim opsnal satuan Resnarkoba Polresta Surakarta di halaman rumah beserta barang buktinya.
Menurut keterangan dari pelaku TRSA bahwa sabunya dibeli dari pelaku R (masih DPO) seharga Rp400.000, namun sebelum membeli Sabu pelaku TRSA bertemu dengan pelaku EW untuk mengambil uang pembelian sabu sebesar Rp450.000,- dengan perjanjian pelaku TRSA dapat upah Rp50.000,-.
Lalu pelaku TRSA men-transfer uang pembelian sabu kemudian sabu diambil di alamat daerah Ledoksari Jebres Kota Surakarta. Selanjutnya TRSA pulang ke rumah memecah sabu menjadi 2 paket untuk disimpan. Namun saat TRSA hendak menyerahkan kepada pelaku EW keburu datang petugas Kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti tersebut.
"Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Polresta Surakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tegasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan pasal Primair 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Subsidair 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1), Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.(Nana Riyadi)