Tanggapi Putusan MK, Rudy : Tidak Ada Lagi Kotak Kosong di Pilkada

SOLO - Ketua DPC PDI Perjuangan Solo FX. Hadi Rudyatmo menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas pencalonan kepala daerah.
Mahkamah Konstitusi melalui putusan No.60/PUU-XXII/2024 mengejutkan banyak pihak karena mengubah ambang batas pencalonan calon kepala dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024.
"Ya ini menjadi pembelajaran kita bersama. Demokrasi adalah hak seluruh rakyat Indonesia, yang sekarang ini KIM (Koalisi Indonesia Maju) plus sudah bergabung menjadi satu bisa mencalonkan dan PDI Perjuangan di DKI khususnya tidak bisa mencalonkan. Namun dengan keputusan MK ini seluruh kota kabupaten dan provinsi, semua partai politik yang memenuhi ambang batas yang diputuskan oleh MK itu bisa bersama-sama mencalonkan kepala daerah masing-masing," jelas Rudy, Rabu (21/8/2024).
Rudy mengaku cukup puas dengan putusan MK tersebut. Ia menyebut akan banyak calon wali kota dari banyak partai politik.
"Dari partai politik di Solo terutama ini banyak mestinya calon-calon wali kota dan wakil wali kota dari partai politik," tuturnya.
Mantan Wali Kota Solo ini berharap semua pihak mengikuti keputusan MK ini.
"Harapan saya, kita bersama-sama tunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga yang konstitusional dan merupakan salah satu hal yang harus kita hargai dan kita hormati bersama. Bahwa keputusan tersebut merupakan keputusan yang benar-benar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada," tegasnya.
Ia juga mengajak partai politik di Solo untuk mengeluarkan calon - calon terbaiknya.
"Saya mengajak kepada partai politik yang ada di kota Surakarta yang masih ada kesempatan dan mampu mewujudkan demokrasi. Semakin banyak pilihan untuk masyarakat. Tentunya sudah tidak ada lagi cerita kotak kosong, tidak ada lagi calon boneka. Semua bisa mengusung calonnya dari masing-masing partai politik," tegasnya.
Terkait putusan MK ambang batas usia calon kepala daerah Rudy melihat aturan tersebut sudah tepat.
"Saat mendaftar itu usianya 30 tahun. Saya kira itu pukulan telak bagi penguasa sekarang. Kalau belum cukup umurnya ya tidak boleh masuk jadi kepala daerah. Kalau aturan usia dibuat ngambang, keputusannya nanti akan ngambang terus. PDI Perjuangan tidak pernah melarang siapapun maju mencalonkan diri tapi dengan cara-cara yang jujur dan adil, jangan TSM, terstruktur sistematik dan masif," tegasnya lagi.
Rudy juga mengecam cara-cara pembodohan masyarakat seperti bagi-bagi sembako.
"Seharusnya Bawaslu sekarang ini sudah mulai harus bergerak. Tahun pemilihan kepala daerah, banyak yang sudah mulai berbondong-bondong melakukan cara yang tidak sehat dan itu membodohi rakyat. Dan saya mengingatkan kepada rakyat, bukan sembako yang dicari. Namun pemimpin yang mudah ditemui, mau dan mampu memberi solusi ketika rakyat ada kesulitan dan dekat dengan rakyat bukan ketika pas membutuhkan dukungan saja," pungkasnya.(Nana Riyadi)