Tanggapi Putusan MK, Bawaslu Minta KPU Surakarta Segera Umumkan Pendaftaran Cawali

SOLO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surakarta meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surakarta untuk segera mengumumkan pendaftaran calon walikota dan wakil walikota dengan berpedoman pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 tanggal 20 Agustus 2024.
Ketua Bawaslu Kota Surakarta Budi Wahyono, menyebut penerbitan pengumuman masa pendaftaran calon kepala daerah tersebut sangat penting. segera dilakukan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Mengingat situasi saat ini seolah-olah terjadi ketidakpastian hukum. Maka sangat penting bagi KPU untuk mengambil langkah konkret dengan menerbitkan pengumuman pendaftaran calon kepala daerah. Sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah ditetapkan. Apalagi KPU RI juga sudah membuat surat perintah ke KPU Provinsi dan KPU Kota/Kabupaten,” kata Budi Wahyono, Sabtu (24/8/2024).
Menurut Budi, KPU telah mengeluarkan surat dengan nomor 1692/PL.02.2-SD/05/2024 pada 23 Agustus 2024. Tentang Pelaksanaan Tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam surat tersebut, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota diperintahkan untuk melaksanakan salah satu tahapan pelaksanaan Pilkada. Yakni pembukaan pendaftaran calon kepala daerah.
Budi menegaskan, sebelum masa pendaftaran, KPU wajib melakukan sosialisasi dengan menerbitkan pengumuman tentang persyaratan pendaftaran.
“Salah satu asas penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada adalah kepastian hukum. Dengan adanya pengumuman dari KPU Kota Surakarta tentang pendaftaran calon walikota dan wakil walikota maka diharapkan spekulasi-spekulasi yang berkembang di masyarakat tidak terjadi. Jangan sampai pendaftaran dibuka tanggal 27 Agutus 2024, pengumuman dilakukan sesudahnya,” pungkas Budi.(Nana Riyadi)