Tambang Galian C di Kawasan Sangiran Diprotes Warga

Aktivitas galian C di kawasan Museum Purbakala Sangiran Sragen diprotes warga setempat (rumahjurnalis.com/raffi arkana)


SRAGEN - Sejumlah warga dan penguna jalan di sekitar Museum Sangiran, Kalijambe, Sragen, mengeluhkan aktivitas tambang galian C di wilayah setempat. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas galian tanah uruk yang berada di Dukuh Kalongbali, Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen.

Pantauan di lapangan, puluhan truk proyek tambang galian C terlihat keluar masuk di lokasi tambang yang diduga tidak berizin tersebut. Aktivitas tambang seluas lebih dari satu hektare ini juga tidak memiliki papan izin resmi tambang. 

Tidak hanya itu, truk muatan tanah uruk juga tidak ditutupi terpal sehingga menyebabkan debu yang mengganggu pengguna jalan. Aktivitas anak sekolah dan pekerja yang berangkat pagi juga terganggu dengan lalu lalangnya truk galian.

Mirisnya lagi, lokasi galian juga berada di wilayah cagar budaya Situs Manusia Purba Sangiran. Lokasi tambang galian hanya berjarak sekitar 2 kilometer dari Museum Sangiran. "Sangat meresahkan, apalagi kalau jam antar anak sekolah atau pulang sekolah. Aktivitas truk galian juga bikin polusi udara dan macet. Kami protes karena tidak ada tindakan tegas petugas," ujar Pri, salah satu warga setempat, Senin (5/8/2024)

Sementara, salah satu petugas Museum Sangiran, Mento Tejo Sasminto saat dikonfirmasi terkait keberadaan galian mengatakan, mestinya pihak penambang untuk berkirim surat dulu ke pihak museum. Namun untuk masalah perizinan galian merupakan kewenangan ESDM provinsi. "Kalau masalah itu (galian) bisa ke penanggung jawab kawasan. Mungkin bisa ke kantor, tapi prosedurnya bersurat dulu meskipun hanya sebatas konfirmasi," jelasnya.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menjadi payung hukum utama dalam perlindungan cagar budaya di Indonesia, termasuk situs Sangiran, sudah diatur tentang perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, dan pelestarian cagar budaya.

Selain itu sesuai Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0186/U/1977 menetapkan kawasan Sangiran sebagai kawasan cagar budaya. Sebagai situs warisan dunia, Sangiran juga dilindungi oleh konvensi tentang Perlindungan Warisan Budaya Dunia yang ditetapkan oleh UNESCO. Konvensi ini mengatur tentang perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan warisan budaya dunia. (Raffi Arkana)

Tags