Tak Sampai Seminggu, Ketua Geng Pembacok Suporter Persis Solo Berhasil Dibekuk

BIKIN RESAH : Kapolresta Solo Kombes Pol. Iwan Saktiadi mengatakan 3 pelaku sudah jadi target polisi.(Foto : Humas Polresta Solo)

SOLO - Polresta Solo mengamankan pelaku pembacokan dua suporter Persis Solo. Pelaku yang berjumlah 3 orang ini merupakan pimpinan dan anggota geng San Andreas Solo.

Ketiga pelaku adalah warga Jebres, Solo. Berinisial CP (31), AAM alias Kampret (23) dan RRN (19). Sementara dua suporter Persis Solo yang menjadi korban kebrutalan para pelaku berinisial EF (19) warga Colomadu, Kabupaten Karanganyar, dan MAS (15) warga Serengan, Kota Solo. 

GERAK CEPAT : Hanya berselang beberapa hari sejak kejadian pembacokan, Polresta Solo berhasil meringkus para pelaku yang merupakan satu komplotan geng,(Foto : Humas Polresta Solo)

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iwan Saktiadi dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Jum’at (9/8/2024) menyampaikan, ketiga pelaku telah menjadi target. 

"Ini menjadi target kita karena keberadaan mereka sangat mengganggu kamtibmas," tegas Kombes Pol. Iwan.

Lokasi pembacokan terjadi di tiga tempat. Yakni di Jalan Kolonel Sutarto tepatnya di depan RSUD Dr Moewardi, Jalan Tentara Pelajar tepatnya di depan Mako Damkar, dan di kawasan Pucangsawit, Jebres. 

BUKAN RIVALITAS SUPORTER : Kapolresta Solo Kombes.Pol. Iwan Saktiadi menyatakan bahwa kejadian pembacokan tidak terkait dengan dinamika pertandingan sepakbola.(Foto : Humas Polresta Solo)

Iwan menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi usai pertandingan sepakbola Piala Presiden, Sabtu (3/8/2024). Saat itu tengah berlangsung laga Persis Solo melawan Persija Jakarta di Stadion Manahan Solo. Setelah pertandingan selesai, para suporter mengawal bus yang ditumpangi para pemain Persis Solo untuk kembali ke penginapan. 

"Sesampainya di jalan Kolonel Sutarto depan RSUD Dr Moewardi sekira pukul 23.00 WIB, ketiga pelaku berboncengan dalam 1 motor dan mulai membabi buta. Dalam keterangan pelaku aksi tersebut mereka lakukan di bawah pengaruh alkohol dan obat-obatan," ungkap Iwan.

Aksi yang sama dilakukan para pelaku pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Pucang Sawit, Jebres.

"Korban di depan RSUD Dr Moewardi disabet menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan luka di paha, di depan Mako Damkar korban luka kaki kena pisau cutter," jelas Iwan.

Ketiga tersangka terancam pasal 170 KUHP dengan 7 tahun. Juga pasal 80 ayat 1 jo pasal 76 c UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Bersama dengan penangkapan tersebut ada barang bukti yang diamankan. Berupa senjata tajam jenis celurit dengan gagang warna hitam, sebilah cutter bergagang plastik warna merah, atribut kaos warna hitam bertuliskan 'San Andreas' dan 'AK47'. 

"Jadi pelaku bukan suporter, bukan rivalitas suporter. Karena mereka bukan kelompok suporter, tidak ada kaitannya," pungkas Iwan.(Nana Riyadi)