Simulasi Pilkada, 1 Orang Butuh 2 Menit untuk Mencoblos

Para pemilih memasukan surat suara ke kotak suara dalam simulasi Pilkada Sragen 2024 di Gedung Serba Guna Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Sragen (rumahjurnalis.com/raffi arkana)

RUMAHJURNALIS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen menggelar simulasi pelaksanaan coblosan Pilkada di Gedung Serba Guna Desa Tanon, Kecamatan Tanon, Sragen, Senin (4/11). Hasilnya, satu orang pemilih butuh waktu setidaknya 2 menit untuk menggunakan hak pilihnya.

Komisioner Divisi Teknik Penyelenggara KPU Sragen, Mukhsin menerangkan, simulasi pemilihan gubernur (Pilgub) dan pemilihan bupati (Pilbup) 2024 digelar di tempat pemungutan suara (TPS) 3 Desa Tanon dengan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 533 orang. "Pemilih yang hadir 376 orang atau 70,54%. Durasi pencoblosan setiap satu orang membutuhkan waktu 2 menit," ujarnya.

Menurut Mukhsin, durasi waktu perhitungan suara per pemilihan selama dua jam sehingga butuh waktu empat jam sampai selesai perhitungan. Dimungkinkan proses perhitungan suara nantinya selesai sampai waktu Maghrib. "Evaluasinya pada antrian di Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS) 4 dan KPPS  5 perlu kecermatan dan ketelitian. Simulasi ini dilakukan untuk persiapan tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serentak 2024," jelasnya.

Muksin mengatakan simulasi ini bertujuan untuk memastikan pemahaman dan pendalaman ketentuan pelaksanaan serta mengukur efektivitas kinerja dan efisiensi waktu penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan di TPS oleh KPPS. 

Proses tersebut, kata dia, telah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau belum, khususnya terhadap empat hal. Keempat hal itu terdiri atas alur pemungutan dan penghitungan suara; penggunaan surat suara; penggunaan formulir dan tata cara pengisiannya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara; serta penggunaan sampul dan logistik lainnya dalam proses pemungutan dan penghitungan suara dan penggunaan Sirekap Pilkada.

Saat pelaksanaan simulasi, kabupaten menyiapkan petugas untuk mencermati kinerja petugas KPPS simulasi serta dinamika yang terjadi dalam pelaksanaan simulasi. Hal-hak yang diawasi terdiri atas proses dalam menerima dan menyiapkan logistik yang diterima dari penyelenggara simulasi; pengaturan jam kedatangan dalam formulir Model C. (Raffi Arkana)