Sikapi Kasus Santri Tewas di Sukoharjo, KPAI Desak Polisi dan Kemenag Lakukan 6 Poin Ini
SUKOHARJO - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak polisi untuk mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian santri AKPW dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya. Seruan tersebut disampaikan KPAI dalam siaran pers berjudul AKHIRI KEKERASAN TERHADAP ANAK DI PONDOK PESANTREN yang dirilis pada Rabu(18/9/2024).
Dalam rilis tersebut, Klaster Pendidikan, Waktu Luang, dan Budaya KPAI, Aris Adi Leksono menyatakan bahwa KPAI menyampaikan duka mendalam kepada keluarga korban dan menyesalkan berulangnya tindak kekerasan terhadap anak di lingkungan pondok pesantren yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
"Tingginya angka kekerasan yang terjadi di pesantren adalah masalah serius. Pesantren harusnya menjadi rumah yang aman, nyaman, dan menyenangkan buat anak, ironisnya justru praktik kekerasan banyak terjadi,"tandas Aris dalam rilisnya.
KPAI menegaskan penanganan kasus ini harus cepat, sebagai bentuk menerapkan upaya perlindungan khusus bagi anak sebagaimana Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. Oleh karenanya KPAI menyerukan poin-poin berikut untuk segera ditindaklanjuti :
1. Kepolisian Resort Sukoharjo mengusut secara tuntas kasus kekerasan yang berakibat kematian AKP (13 th) yang terjadi pada pesantren di Sukoharjo dan memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
2. Dalam memproses hukum kasus ini, Kepolisian Resort Sukoharjo harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Bahwa Peradilan Pidana Anak dilaksanakan berdasarkan asas: perlindungan; keadilan; nondiskriminasi; kepentingan terbaik bagi Anak; kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak; pembinaan dan pembimbingan Anak; perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan penghindaran pembalasan.
3. Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Peduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memastikan terpenuhinya hak keluarga korban diantaranya, pendampingan psikologi, pendampingan hukum, pemulihan dan lainnya.
4. Kementerian Agama bersama Dinas Pengendalian Peduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo agar memberikan pendampingan dan pemulihan dalam bentuk trauma healing atau lainnya pada santri pesantren, terutama pada anak yang melihat, menyaksikan dan berintraksi langsung dengan korban.
5. Kementerian Agama dan Dinas Pengendalian Peduduk, KB, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sukoharjo, secara intensif dan konsisten, mendampingi pondok pesantren se Kabupaten Sukoharjo melakukan berbagai upaya untuk mencapai standard Pesantren Ramah Anak; melakukan edukasi tentang UU RI No. 35 Tahun 2014 perubahan UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, khususnya terkait anti kekerasan di lingkungan pesantren.
6. Kementerian Agama RI bersama Kanwil dan Kemenag Kabupaten/Kota agar melakukan langkah akselerasi dan inovafatif terhadap upaya mencegah kekerasan pada lembaga pendidikan pesantren. Salah satunya dengan membetuk Satgas/Tim Khusus yang memiliki keterampilan dalam perlindungan anak.
"Semua pihak terkait di Kabupaten Sukoharjo harus menjadikan kasus ini sebagai pelajaran serius dan tidak menolerir sedikitpun budaya kekerasan di kalangan anak, termasuk di lingkungan pondok pesantren dan lembaga pendidikan lainnya, baik yang formal, informal maupun non-formal,"tegas Aris.(Yudhi Hartomo)