Serukan Petisi Solo, Massa Demonstran di DPRD Solo Ancam Pembangkangan Nasional Jika Tak Dipenuhi

SERUKAN 7 SIKAP & TUNTUTAN : Massa pendemo menuntut pemerintah, DPR dan penyelenggara pemilu untuk melaksanakan Petisi Solo.(Yudhi Hartomo/rumahjurnalis)

SOLO - Unjuk rasa Massa GAPRAK (Gabungan Pergerakan Rakyat Amankan Konstitusi) menuntut Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sebagai tindak lanjut diundangkannya PKPU no. 10 tahun 2024 yang memuat amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024 tentang Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 tentang Batas Usia Calon Peserta Pilkada.

Penerbitan Perbawaslu tersebut menurut mereka sangat krusial karena pada tanggal 27 Agustus 2024, tahap pendaftaran calon kepala daerah sudah dimulai.

"Toh kalau KPU sudah mengeluarkan PKPU, Bawaslunya belum. Bagaimana coba? Padahal besok sudah pendaftaran. Tapi aturan mainnya belum ada, belum dibikin. Bagaimana wasit bisa bekerja, kalau aturan pelanggarannya aja belum disepakati. Makanya kita harus menekan. Nggak boleh main-main!" tandas Korlap aksi Muchus Budi Rahayu kepada awak media.

PETISI SOLO : Korlap Aksi Muchus Budi Rahayu menjelaskan sikap dan tuntutan yang tercantum dalam Petisi Solo kepada awak media.(Yudhi Hartomo/rumahjurnalis)

Muchus juga menegaskan bahwa hal yang harus lebih diwaspadai adalah kemungkinan campur tangan presiden untuk melakukan manuver politik dengan mengeluarkan Perpu atau bentuk kewenangan lain.

"Itu sangat mungkin terjadi. Kalau Jokowi main-main, harus mundur! Waktu dua bulan itu berbahaya, harus mundur," tegasnya.

Seruan agar Presiden Jokowi mundur dari jabatan juga rencana pembangkangan nasional menolak hasil Pilkada 2024 merupakan poin terakhir dari 7 tuntutan dan pernyataan sikap yang disebut sebagai Petisi Solo.

Berikut isi lengkap Petisi Solo :

1. Meminta dengan hormat KPU RI dan dan KPU di tingkat daerah melaksanakan PKPU No 10 Tahun 2024 demi penegakan demokrasi yang fair, jujur dan adil sesuai konstitusi.

2. Mendesak Bawaslu segera menerbitkan Perbawaslu sesuai putusan MK No 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024 paling lambat hari ini, Senin (26 Agustus 2024) pukul 24.00 WIB.

3. Mendesak Jokowi tidak menerbitkan Perppu, Dekrit atau cawe-cawe apapun atas nama kewenangan Presiden untuk mementahkan PKPU dan Perbawaslu yang mengatur seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.

4. Partai-partai politik yang pada 21 Agustus 2024 telah melakukan akrobat politik berupa upaya melawan Putusan MK No 60 dan No 70/PUU-XXII/2024, wajib meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia secara terbuka karena telah dengan kesadaran penuh melakukan pembangkangan dan pengkhianatan konstitusi.

5. Mendesak kepada Saudara Bahlil Lahadalia meminta maaf secara terbuka kepada bangsa Indonesia atas penghasutan dan ujaran kebencian dengan menyerang dan merendahkan martabat Raja Jawa yang bisa memicu timbulnya kebencian terhadap salah satu suku bangsa sehingga berpotensi merusak kerukunan dan persatuan bangsa.

6. Pemilu Kepala Daerah adalah bagian dari pelaksanaan demokrasi. Rakyat bebas memilih menggunakan hati nuraninya dengan sepenuh kesadaran, kebebasan, Segela intimidasi, tekanan, dan kekerasan fisik maupun psikis terhadap calon pemilih oleh siapapun juga adalah kejahatan besar bagi kehidupan demokrasi.

7. Jika tuntutan ini tidak dipenuhi, kami serukan JOKOWI MUNDUR SEKARANG JUGA. Selanjutnya kami akan mempelopori gerakan pembangkangan sipil secara nasional serta menolak hasil Pilkada Serentak Tahun 2024 yang dipastikan akan penuh rekayasa rezim yang ingin menghancurkan demokrasi dan masa depan bangsa.
(Yudhi Hartomo)