Sering Beraksi di Kentingan, 2 Pelaku Curanmor Dibekuk Tim Resmob Polresta Surakarta

BERHASIL DIBEKUK :Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta menangkap 2 pelaku curanmor yang beraksi di wilayah Ketingan, Surakarta.(Dok. Polresta Solo)

RUMAHJURNALIS.COM-Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta, Polda Jawa Tengah membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di Jl. Ki Hajar Dewantara Kentingan Jebres, Surakarta.

Adapun kedua pelaku berinisial W (54) merupakan warga Manukan, Surabaya Jawa Timur dan pelaku P (50) adalah warga Kebakkramat, Karanganyar.

Tim Resmob yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, S.Trk mengamankan pelaku W di wilayah Banjarsari, Surakarta, sedangkan pelaku P diamankan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Teras, Boyolali.

Kapolresta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSI melalui Kasat Reskrim Kompol Ismanto Yuwono, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Sugeng Prasetya yang dilakukan pada hari Senin (18/11/2024) diketahui sekitar pukul 18.32 WIB di Jl. Ki Hajar Dewantara, Kentingan Jebres Surakarta.

DIAMANKAN DI MAPOLRES SURAKARTA : Dari hasil pengembangan, pelaku curanmor diketahui telah melakukan beberapa pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah Solo Raya.(Dok. Polresta Solo)

“Dimana yang dicuri adalah  1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi AD 4273 ZS tahun 2018 yang terparkir di halaman rumahnya,”ucap Kompol Ismanto.

"Atas kejadian itu korban langsung membuat laporan kehilangan ke Polresta Surakarta. Dan berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Surakarta pada hari Rabu 11 Desember 2024 melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan kedua pelaku. Selanjutnya kedua pelaku berhasil diamankan di wilayah Banjarsari Surakarta dan Teras Boyolali, kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polresta Surakarta guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim.

BARANG BUKTI : Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga dipergunakan para pelaku dalam melakukan aksi jahatnya.(Dok. Polresta Solo)

Dari tangan pelaku, polisi mendapatkan sejumlah barang bukti berupa :

  • 1  unit sepeda motor Merk Honda Beat No Pol : AD 4273 ZS tahun 2018 warna hitam beserta STNK dan kunci
  • 1 buah kunci T beserta 3  buah mata kunci T
  • 5  buah kunci sepeda motor
  • 1 buah BPKB atas nama Pemilik : Sumardi, alamat : Bakung RT02 Pringanom, Masaran, Sragen  No. Pol : AD-5083-ZY
  • 1 unit handphone merk Infinix Hot 30i warna biru muda
  • 1 unit handphone merk Nokia 130 warna putih
  • 2 buah plat nomor ( AD - 5376 - ANE ) dan ( AD - 6218 - ZE )
  • 1 unit sepeda motor merk honda Beat tahun 2022 warna merah yang merupakan hasil  curranmor di wilayah Masaran Sragen pada hari Rabu (11/12/2024).

Menurut pengakuan, pelaku telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di enam lokasi yang berbeda. Diantaranya :

  • Honda Beat warna hitam TKP JL. Ki Hajar Dewantara No. 60 B Kentingan Jebres, tanggal 11 Nov 2024
  • Honda Beat warna hitam TKP  di Jl. Ki Hajar Dewantara No.07 Kentingan, Jebres, tanggal 18 Nov 2024 (yang dilaporkan tanggal 26 November 2024)
  • Yamaha NMax warna hitam TKP  di Jl. KH Masykur, depan Rusun Kentingan Jebres, Surakarta
  • Honda Beat warna hitam, TKP di depan ATM Bank Jateng, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo tanggal 20 November  2024
  • Honda Beat warna hitam TKP di wilayah Karanganyar bulan November 2024
  • Honda Beat warna hitam merah, TKP di wilayah Masaran, Kabupaten Sragen tanggal 11 Desember 2024.


"Sampai saat ini polisi masih terus melakukan penyelidikan dan pengembangan dari informasi yang diberikan oleh kedua pelaku untuk mengungkap peristiwa  kasus curanmor lainnya serta dalam pencarian barang bukti hasil tindak pidana yang dilakukan oleh kedua pelaku. Dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP," pungkasnya. (Nana Riyadi)