Semarakkan HUT ke-79, KAI-Railfans Sosialisasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang
SOLO - Dalam rangka HUT ke-79 KAI serta menyemarakkan TJSL Fest 2024, KAI melaksanakan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang KA di wilayah Daop 6 pada Rabu (18/9/2024).
Sosialisasi keselamatan kali ini merupakan salah satu penerapan program TJSL KAI yaitu community relation. Melalui program ini KAI bersama komunitas pecinta KA terus berupaya melakukan kegiatan-kegiatan yang berdampak positif bagi keselamatan perjalanan KA.
Selain bersama komunitas, sosialisasi yang diselenggarakan di JPL 94 Pasar Nongko Surakarta ini dilakukan bersama dengan kepolisian, dinas perhubungan dan mahasiswa.
"Pesan keselamatan di perlintasan sebidang tak henti-hentinya disampaikan oleh Daop 6 Yogyakarta mengingat masih adanya kejadian kecelakaan di area tersebut. Kami berharap dengan diajaknya berbagai kalangan seperti komunitas dan akademisi ini dapat membangun awareness pengguna jalan terhadap keselamatan di perlintasan sebidang khususnya bagi perjalanan kereta api," kata Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro.
Peserta sosialisasi menyampaikan pesan melalui beragam cara di antaranya dengan orasi, menyebarkan stiker dan flyer, serta membentangkan spanduk dan poster.
Pentingnya menjaga perjalanan KA di area tersebut sudah jelas disebutkan dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Dalam UU tersebut dijelaskan, pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
"Oleh karenanya untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan menaati aturan dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel," tambah Kris.
Meskipun ada penjaga pintu perlintasan KA, pengendara tetap wajib menjaga keselamatan dirinya. Sebab penjaga pintu perlintasan berfungsi untuk menjaga agar kereta api tidak ditabrak kendaraan, bukan sebaliknya.
“Dengan tertibnya masyarakat pengguna jalan dan peran optimal seluruh stakeholder, diharapkan keselamatan di perlintasan sebidang dapat terwujud. Sehingga perjalanan kereta api tidak terganggu dan pengguna jalan juga selamat sampai di tujuan,” pungkasnya.(Nana Riyadi)