Sat Resnarkoba Polresta Sita 8 Paket Sabu dari Kencur

GAGALKAN PEREDARAN SABU : Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, SH.MH saat menjelaskan kasus penangkapan kurir narkoba dan penyitaan 8 paket sabu.(Humas Polresta Surakarta)

SOLO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta mengamankan seorang pemuda warga Kestalan Banjarsari berinisial WSN alias Kencur.

Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono, SH.MH mengatakan pemuda berusia 29 tahun ini ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 8 paket.

"Pelaku WSN diamankan di rumahnya di Kestalan Banjarsari kota Surakarta pada hari Senin (2/9/2024) sekitar pukul 15.30 WIB," ujarnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mendapati sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

"Yaitu 1 paket sabu yang disimpan di saku depan kiri celana yang pakai pelaku saat ditangkap di rumahnya. Kemudian setelah diinterogasi pelaku mengaku masih ada barang bukti sabu yang pelaku tanam berjumlah 28 titik. Sesuai foto alamat tempat menaruh sabu yang di foto di HP milik pelaku. Setelah pelaku disuruh menunjukan tempat menaruh sabu ditemukan 7 paket sabu yang belum diambil oleh pembeli di sepanjang jalan Raya Solo-Baki Kabupaten Sukoharjo. Namun di 21 titik lokasi penanaman lain, sabu sudah tidak ada lagi,"jelasnya.

Menurut pengakuan pelaku, bahwa sabu tersebut didapat dari pelaku lain berinisial H (masih DPO). Dirinya hanya disuruh menanam di alamat sesuai (web) yang ditentukan pelaku H dengan imbalan diberi 2 paket sabu.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh tersangka.

"Kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah didalami, anggota mendapat informasi bahwa pelaku WSN merupakan pengedar yang bertugas sebagai penyimpan dan kurir dalam penjualan narkotika jenis sabu," kata Kompol Edi.

Tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pengungkapan dan pencegahan penyalahgunaan narkoba di wilayah kota Surakarta.

"Kami mengajak seluruh warga masyarakat agar berkontribusi mencegah peredaran gelap narkoba, laporkan bila mendapatkan adanya kegiatan tersebut," pesannya.(Nana Riyadi)