Ribuan Barang Bukti Hasil Pengungkapan Kasus di Boyolali Dimusnahkan

PEMUSNAHAN BARANG BUKTI : Kejari Boyolali bersama jajaran Forkompimda memusnahkan ribuan barang bukti dari puluhan perkara pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap.(Dok. Polres Boyolali

RUMAHJURNALIS.COM –  Ribuan barang bukti dari 60 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, pada Kamis (6/2/2025). 

Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Plt. Asisten 1 Sekda Boyolali, Dandim Boyolali, Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto yang diwakili Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, serta pejabat terkait lainnya.

Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, melalui Kasatres Narkoba AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah nyata dalam memberantas kejahatan di Boyolali. 

“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Boyolali,” ujarnya melalui siaran pers yang dirilis Polres Boyolali, Kamis (6/2/2025).

SINERGI PENEGAKAN HUKUM : Polres Boyolali bersama jajaran Forkomimda Boyolali saat mengawali agenda pemusnahan barang bukti di TPA Winong,(Dok. Polres Boyolali)

Sementara itu dalam sambutannya Kajari Boyolali, Tri A Mukti mengungkapkan bahwa pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, serta tindak pidana ringan hasil dari pengungkapan kasus oleh jajaran kepolisian dalam hal ini Polres Boyolali," ujarnya. 

Kegiatan ditandai dengan penandatanganan berita acara serta pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh pejabat yang hadir. 

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari :

🔹 Kasus Narkotika : (20 Perkara)18 paket serbuk kristal putih dengan berat ±66,32 gram, 6.212 butir tablet psikotropika, berbagai alat hisap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan terkait lainnya.

🔹 Kejahatan Ketertiban Umum : (5 Perkara)227 butir tablet obat ilegal, bahan pembuat petasan, plat kendaraan, alat hisap BBM ilegal, dokumen transaksi BBM bersubsidi, serta peralatan yang digunakan dalam tindak kejahatan.

🔹 Perkara Orang dan Harta Benda : (10 Perkara) Barang bukti yang dimusnahkan meliputi senjata tajam seperti celurit dan corbek, pakaian, helm, tas, linggis, serta alat bantu kejahatan lainnya.

🔹 Tindak Pidana Ringan : (30 Perkara) 1.169 botol minuman keras jenis ciu, 25 botol "Topi Miring", 54 botol bir, 56 botol anggur, serta puluhan botol vodka turut dimusnahkan sebagai bagian dari upaya pemberantasan peredaran minuman keras ilegal. (Donald Adisaputro)

Editor : Yudhi Hartomo