Ratusan APK Dicopot Tim Terpadu Karanganyar

Tim Terpadu Karanganyar mencopoti APK yang terpasang di sejumlah titik di Karanganyar Kota, Jumat (27/9). (El Arya/rumahjurnalis)

KARANGANYAR - Tim Terpadu Karanganyar melepas ratusan alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di ruas jalan-jalan Kota Karanganyar, Jumat (27/5).

APK yang dilepas adalah yang bergambar calon kontestan pilkada, yang tidak lolos menjadi pasangan calon (paslon).

Dua tim bergerak ke arah timur dan barat kota, untuk melepas APK yang terpasang di dinding bangunan, tiang listrik, pohon, tepi jalan, maupun yang melintang di tengah jalan. 

Hingga Tim selesai bergerak, total ada 234 APK yang diturunkan. Yakni baliho sebanyak 67 buah, rontek 145 buah, spanduk 8 buah, bendera 4 buah dan umbul-umbul 10 buah. 

Kepala Satpol PP Karanganyar Bakdo Harsono mengatakan, pelepasan APK bergambar calon kontestan yang tak lolos bertujuan, agar tidak membingungkan masyarakat. 

"Sebab mereka tidak ikut kontestasi pilkada. Kalau APK-nya masih terpasang, masyarakat bisa bingung, calon yang akan ikut pilkada sebenarnya yang mana?" ujarnya.  

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Karanganyar Ikhsan Nur Isfiyanto menjelaskan, dasar penertiban APK tersebut adalah Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 43 Tahun 2023 tentang Penataan Atribut Non Komersial, APK dan Tempat Kampanye Pemilihan Umum.

"Dalam peraturan tersebut, ada sembilan ruas jalan di wilayah kota yang menjadi fokus penataan APK non komersial. Kami lakukan penertiban di sembilan ruas jalan tersebut," jelasnya.  

APK yang sudah dilepas, selanjutnya diinventarisir dan disimpan di gudang, hingga batas waktu yang ditentukan. "Kalau sampai lewat batas waktu tidak ada yang mengambil, ya nanti dimusnahkan," ujarnya. (El Arya)