Rapimnas PPDI Desak Pemerintah Perjelas Status Perangkat Desa
BOYOLALI - 600 peserta dari seluruh provinsi di Indonesia mengikuti Rapimnas Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI 2024) di Asrama Haji Donohudan, Kabupaten Boyolali, Jumat-Minggu (27-28/9/2024).
PPDI adalah salah satu organisasi profesi yang anggotanya paling banyak yakni lebih dari 3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.
Ketua Panitia Rapimnas PPDI 2024, Heri Purnomo mengatakan agenda besar dalam rapimnas tahun ini adalah penguatan organisasi yang independen, serta menindaklanjuti tentang Undang-Undang Desa termasuk di dalamnya kesejahteraan perangkat desa di masing masing daerah.
"Kegiatan Rapimnas di Donohudan ini kita hanya mengacu pada AD/ART PPDI dan akan membahas pengawalan revisi Peraturan Pemerintah (PP) 11 yang kemarin telah muncul Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, revisi PP 11 sampai hari ini belum disahkan, maka kami dari PPDI menyelanggarakan acara Rapimnas ini dasarnya untuk mengawal revisi PP 11 biar berpihak pada perangkat desa, karena apa pun yang terjadi perangkat desa ujung tombaknya di pemerintahan di tingkat paling bawah," jelasnya di sela-sela Rapimnas, Sabtu (28/9/2024).
Heri mengaku jika hingga saat ini tingkat kesejahteraan perangkat desa sangat kurang terutama mereka yang berada di luar pulau Jawa. Hal tersebut diperparah dengan adanya kasus pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
"Poin-poinnya itu, perangkat desa kalau bisa diangkat oleh bupati atau camat dengan rekomendasi kepala desa. Bukan seperti kemarin diangkat dan diberhentikan oleh kepala desa. Kalau di Jawa itu gak ada, tapi kalau di luar Jawa itu marak," sambungnya.
Ketua Umum PPDI Moh Tahril meminta pemerintah memberikan kejelasan status menjadi Aparatur Pemerintah Desa (APD). Para perangkat juga mendesak agar kesejahteraannya terus ditingkatkan.
Menurutnya, secara umum sejahteraan perangkat desa sudah bagus karena penghasilan tetap (siltap) atau gaji, sudah setara dengan golongan 2A PNS. Namun demikian, besarannya diharapkan dapat terus ditingkatkan. Selama ini, penghasilan tetap para perangkat desa didapatkan dari APBN melalui transfer daerah.
“Kami menekankan kesejahteraan perangkat desa melalui revisi PP Nomor 11 Tahun 2019. Selain itu, kenyamanan dan keamanan teman-teman di luar Pulau Jawa. Di sana masih ada yang namanya pemberhentian non-prosedural,” jelasnya.
PPDI tidak mematok persentase usulan kenaikan kesejahteraan. Sebab hal itu menyangkut kemampuan negara, kinerja, dan lainnya. Sedangkan yang masih menjadi ganjalan adalah status para perangkat desa saat ini. Kendati demikian, ia berharap pemerintah baru nantinya dapat memberikan sebuah kejelasan.
“Perangkat desa bukan PNS, bukan ASN, bukan P3K dan bukan apapun. Kami mencoba melobi lewat audiensi dengan kementerian atau legislatif. Harapannya bisa menjadi Aparatur Pemerintah Desa (APD), berikanlah kami status agar bisa bekerja lebih nyaman, lebih enak, profesional dan proporsional,” katanya.
Sementara itu secara terpisah Ketua Relawan Prabowo-Gibran (RPG) Fathurahman Nugroho menyampaikan bahwa PPDI adalah mitra strategis RPG untuk mendukung pemerintahan Prabowo Gibran untuk lima tahun ke depan. Sehingga berkomitmen membantu mengawal Undang-Undang yang sedang diperjuangkan oleh PPDI, yaitu yang berhubungan dengan status perangkat desa dan tentang kesejahteraan PPDI.
"Karena kami melihat bahwa PPDI ini adalah salah satu motor utama di dalam menggerakan program-program di desa yang mengimplementasikan program dari pusat, sehingga mereka salah satu pilar utama untuk pemberdayaan masyarakat di desa. Kita menyakini bahwa apabila desa maju maka Indonesia juga maju," jelasnya.
Perjuangan mewujudkan status menjadi aparatur pemerintah desa telah berlangsung sejak tahun 2006 ketika PPDI berdiri. Namun selama ini terkendala regulasi dan payung hukum. (Nana Riyadi)