Rapat Kegiatan Kampung Lanjut Pesta Miras di Kepatihan Wetan, 11 Pemuda Diciduk Tim Sparta
RUMAHJURNALIS.COM - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan sebelas pemuda yang sedang asyik nongkrong sambil pesta minuman keras (miras) di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, Senin (23/12/2024) dini hari sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, membenarkan kejadian tersebut.
"Sebelas pemuda diamankan oleh Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta yang pada saat melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di wilayah Jebres tepatnya di Kepatihan Wetan ada sekumpulan anak muda yang sedang pesta miras. Dengan bernyanyi diiringi gitar dan teriak-teriak dengan suara yang keras sehingga warga sekitar merasa resah dengan keberadaan mereka," ucap Kompol Arfian.
Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sampai di lokasi yakni di sebuah warung hik/ wedangan, sekumpulan anak muda tersebut hendak meninggalkan lokasi namun dapat dihentikan oleh Tim Sparta dan berhasil mengamankan sebelas pemuda beserta barang bukti mirasnya," ujarnya.
"Adapun identitas sebelas pemuda yang berhasil diamankan adalah SS (48), FD (23), YSR (26), JCK (24), RAK (25), S (57),MGH (16), AP (26), RI (23),MGD (31) dan VS (22)," urai Kasat Samapta.
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita di lokasi adalah 2 botol bekas air mineral 1500 ml berisi minuman keras jenis Ciu, 1 botol bekas air mineral 1500 ml berisi bekas Ciu dan 1 gelas sloki," imbuhnya.
Kasat Samapta mengungkapkan setelah dilakukan interogasi singkat oleh Tim Sparta, mereka mengaku sedang mengadakan pertemuan anak muda kampung membahas kegiatan rutin. Setelah selesai pertemuan kemudian dilanjutkan dengan pesta miras. Dan miras tersebut dibeli di salah satu penjual di daerah Bekonang, Sukoharjo.
"Selanjutnya sebelas pemuda tersebut berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Mako Satuan Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti dan diproses sesuai prosedur Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” pungkasnya. (Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo