Proses Naik ke Penyidikan, Jokowi Siap Ikut Prosedur Hukum yang Berlaku

Pengacara Yakub Hasibuan usai bertemu dengan Jokowi di kediamannya, Selasa (22/7/2025) (rumahjurnalis/Nana Riyadi)

RUMAHJURNALIS.COM — Tim pengacara Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terbaru mengenai laporan terhadap Jokowi di Polda Metro Jaya. 

Salah satu pengacara, Yakub Hasibuan, menyatakan bahwa proses hukum kini telah masuk tahap penyidikan, dan kliennya siap menjalani pemeriksaan sesuai ketentuan. 

“Hari ini kami bertemu langsung dengan Pak Jokowi, sekaligus menyampaikan perkembangan terbaru proses di Polda. Beliau dalam keadaan sehat, dan menyambut kami dengan sangat baik,” ujar Yakub, Selasa (22/7/2025) usai bertemu dengan Jokowi di rumahnya. 

Yakub menjelaskan bahwa Presiden telah menerima surat panggilan dari penyidik pada pekan lalu, namun belum dapat hadir karena alasan kesehatan. 

“Kami sudah kirim surat resmi permohonan penjadwalan ulang,” katanya. 

Dalam pertemuan itu, tim pengacara juga membahas kemungkinan lokasi pemeriksaan dilakukan di Solo, menyusul delapan saksi lain yang sebelumnya diperiksa di Polresta Surakarta. 

“Kami tanyakan langsung ke Pak Jokowi, apakah bersedia jika diperiksa di Solo. Dan beliau menyatakan dengan senang hati siap jika itu sesuai prosedur,” terang Yakub. 

Menurutnya, secara aturan hukum, proses penyidikan memang bisa dilakukan di lokasi domisili pihak yang diperiksa. 

Oleh karena itu, tim pengacara akan segera berkoordinasi dengan penyidik untuk menyampaikan permohonan secara formal. 

“Pemeriksaan di Solo merupakan hal yang sah secara hukum. Kami berharap penyidik dapat mempertimbangkannya,” katanya. 

Yakub juga menegaskan, Presiden Jokowi siap menjalani seluruh tahapan proses, termasuk bila diminta memberikan bukti, menjalani BAP lanjutan, atau jika terjadi penyitaan dokumen. 

“Kami menyampaikan kesiapan penuh dari pihak kami. Tapi tetap semua keputusan ada di tangan penyidik,” ujarnya.