Prabowo Naikkan Upah 6,5 Persen, Segini UMK Sragen 2025

Buruh di Sragen menyambut baik rencana pemerintah menaikkan upah sebesar 6,5 persen di tahun 2025 (rumahjurnalis.com/raffi arkana)

RUMAHJURNALIS.COM - Presiden Prabowo Subianto bakal menaikan upah minimum 2025 rata-rata 6,5 persen. Jika kebijakan tersebut direalisasikan, akan berdampak pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) termasuk Kabupaten Sragen. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sragen, Agus Winarno Rabu (4/11/2024) mengatakan, ketentuan UMK 2025 sampai saat ini belum dibahas meskipun Presiden bakal menaikkan UMK 6,5 persen. Ini disebabkan belum ada Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) sebagai acuan.

"Hampir bisa dipastikan semua kabupaten/kota utamanya di Jateng pasti belum melakukan pembahasan (UMK) karena Permenaker belum turun. Karena Permenaker itu sebagai rujukan untuk pembahasan regional di tingkat provinsi dan upah minimum di tingkat kabupaten dan kota," ujarnya.

Informasi yang dia dapatkan Permenaker baru akan turun beberapa hari ke depan. Setelah itu pihaknya baru akan membahas UMK 2025 bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite. "Biasanya mulai bulan November sudah mulai membahas. Tapi kami bisa memahami karena di tingkat pusat masa transisi di tingkat kementerian termasuk Kemenaker. Infonya besok (Permenaker) baru turun," jelasnya.

Agus mengatakan UMK 2024 kabupaten Sragen sebesar Rp 2.049.000. Jika kebijakan Presiden Prabowo upah naik 6,5 persen diterapkan, UMK Sragen akan naik sekitar Rp 130.000-140.000. "Kurang lebih kenaikan Rp 130-140 ribu kalau acuan rata rata naik 6,5 persen," ucapnya.

Ditambahkannya, ada faktor untuk perhitungan pada tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi untuk menetapkan UMK. Itu nanti angkanya yang mengeluarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Jika faktor tersebut diperhitungkan, nanti ketemunya UMK Sragen sekitar Rp 2.180.000.

Disinggung sudah ada obrolan Disnaker dengan para pengusaha di Sragen terkait rencana kenaikan upah rata-rata 6,5 persen, Agus mengaku baru merencanakan. Mengingat pernyataan presiden juga baru saja. "Intinya Minggu ini kami akan melakukan pertemuan dengan Anggota Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite syukur besok sudah turun edaran dari pusat melalui provinsi. Kalaupun belum kita tetap akan melakukan pertemuan," katanya.

Pertemuan itu,lanjut Agus, kaitannya membahas berbagai kemungkinan dan simulasi yang mungkin bisa dilakukan bersama Dewan Pengupahan dan LKS Tripartite. "Artinya kalau petunjuk dari pusat melalui provinsi tidak jadi turun yang diinformasikan Disnaker Provinsi, minimal kita bahas soal isu pernyataan pak presiden naik 6,5 persen," tambahnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024. Pengumuman disampaikan pada Jumat 29 November 2024.  Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, diumumkan untuk naikkan upah rata-rata minimum nasional 6,5 persen. (Raffi Arkana)