Polri Gelar Operasi Keselamatan 10-23 Februari 2025, Ini Dia Pelanggaran yang Jadi Sasaran

RUMAHJURNALIS.COM – Mulai hari ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melaksanakan Operasi Keselamatan selama 14 hari. Operasi akan berlangsung pada tanggal 10-23 Februari 2025.
Kakorlantas Polri Brigjen.Pol. Agus Suryonugroho menyampaikan bahwa sasaran operasi yakni meningkatkan kepatuhan pengguna jalan dalam berlalu lintas.
Nantinya, kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas selama Operasi Keselamatan 2025 diharapkan dapat dilanjutkan dalam pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 pada momen arus mudik-balik Libur Lebaran nanti.
Operasi Keselamatan 2025 akan mengedepankan pola preemtif, preventif, serta pendekatan humanis. Selain memberikan edukasi, Polri juga akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran. Namun, penegakan hukum lebih mengutamakan penggunaan sistem tilang elektronik (ETLE) serta teguran simpatik kepada para pelanggar.
Dalam operasi ini, Polri akan menindak sebelas jenis pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Berikut daftar pelanggaran yang menjadi sasaran:
1. Melanggar marka berhenti (Pasal 287 UU LLAJ).
2. Melawan arus (Pasal 287 UU LLAJ).
3. Berkendara di bawah pengaruh alkohol (Pasal 331 UU LLAJ).
4. Menggunakan ponsel saat mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ).
5. Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM (Pasal 281 UU LLAJ).
6. Sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang (Pasal 292 UU LLAJ).
7. Tidak menggunakan sabuk pengaman atau helm SNI (Pasal 106 ayat 6 UU LLAJ).
8. Melebihi batas kecepatan (Pasal 287 UU LLAJ).
9. Berkendara tidak wajar, seperti zig-zag atau ugal-ugalan (Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ).
10. Kendaraan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot brong (Pasal 285 ayat 1 UU LLAJ).
11. Menggunakan rotator tidak sesuai peruntukannya (Pasal 106 ayat 4 UU LLAJ).
Kakorlantas berharap agar masyarakat selalu menaati peraturan lalu lintas, agar senantiasa menjadi pribadi yang berkeselamatan selama di jalan.Kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih tertib serta nyaman bagi semua pengguna jalan.
“Lalu lintas itu adalah cermin budaya bangsa jadi kalau lantasnya tertib bangsanya tertib. Lalu lintas itu adalah urat nadi kehidupan, hampir semua orang menggunakan kendaraan dan jalan,” ujar Brigjen.Pol. Agus sebagaimana dilansir laman resmi mediahub Polri.(Yudhi Hartomo/mediahubpolri/antara)