Polresta Surakarta Ungkap 18 Kasus Narkoba Dalam Waktu 43 Hari, 24 Tersangka Ditangkap

KASUS NARKOBA :Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengungkap 18 kasus sepanjang Januari-Februari 2025.(Dok. Polresta Surakarta)

RUMAHJURNALIS.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Dalam waktu 43 hari sejak tanggal 1 Januari hingga 12 Februari 2025, sebanyak 18 kasus berhasil diungkap dengan total 24 tersangka diamankan. Terdiri dari 13 pengguna dan 11 pengedar serta terdapat 9 residivis.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono, mengungkapkan dari kasus-kasus tersebut, pihak kepolisian menyita berbagai jenis narkotika. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.


BARANG BUKTI NARKOBA : Barang bukti yang berhasil diamankan dari 18 kasus narkoba meliputi sabu seberat 34,31 gram dan ganja seberat 19,61 gram.(Dok. Polresta Surakarta)

"Dari sejumlah kasus ini terungkap di berbagai lokasi. Termasuk permukiman warga, kos - kosan, jalan raya, serta tempat lainnya di wilayah kota Surakarta," ujar Kompol Edi.

Kasat Resnarkoba menegaskan para tersangka yang ditangkap akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberantas narkoba di wilayah kota Surakarta. Kami akan terus melakukan operasi dan penyelidikan guna mencegah peredaran barang terlarang ini," imbuhnya.

"Dengan adanya pengungkapan ini, masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba. (Nana Riyadi)

Editor : Yudhi Hartomo