Polresta Surakarta Amankan 13 Tersangka Pelaku Narkoba, Sebagian Residivis

KASUS NARKOBA : Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Solo.(Dok. Polresta Solo)

RUMAHJURNALIS.COM - Satuan Reserse Narkoba Polresta Surakarta berhasil mengamankan 57,71 gram narkotika jenis sabu dalam kurun waktu tanggal 28 Oktober hingga 9 Desember 2024. Dari puluhan gram sabu tersebut, terdapat 13 tersangka yang ikut diamankan.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi,  menyampaikan bahwa 57,71  gram sabu yang diamankan tersebut merupakan hasil pengungkapan 43 hari terakhir. Para tersangka yang diamankan berinisial HS (47), JS (49), BS (34),YL (24), HPH (28), PAP (30), AN (24), FS (31), ERA (27), FY (31), TH (38), EW (32) dan AR (49).
 
“Ada 13 tersangka dengan Laporan Polisi 13 yang terdiri dari 2 sebagai pengguna dan 11 pengedar. Yang kita amankan dengan barang bukti kurang lebih 57,71 gram (sabu),” ucap Kapolresta saat konferensi pers, Selasa (10/12/2024).

"Dari 13 tersangka tersebut ada 6 diantaranya merupakan residivis, " ungkapnya.

SEBAGIAN PENJAHAT KAMBUHAN : Polisi mengamankan 13 tersangkan pelaku penyalahgunaan narkoba. Sebagian di antaranya merupakan residivis.(Dok. Polresta Solo)

Kapolresta menjelaskan bahwa  dari 13 tersangka yang diamankan tersebut ada 3 tersangka dengan kasus yang menonjol. Yang pertama tersangka ERA yang diamankan di Jebres pada tanggal 17 November 2024. Dengan barang bukti sabu seberat 30,35 gram. Yang kedua tersangka HPH yang diamankan di Tasikmadu pada tanggal 4 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,90 gram dan yang ketiga tersangka FS yang diamankan di Gonilan pada tanggal 9 November 2024 dengan barang bukti sabu seberat 6,21 gram

Kapolres mengatakan, ketiga tersangka ini merupakan pengedar atau  kurir dari barang haram tersebut.

“Ketiganya merupakan pengedar atau kurir,” katanya.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Primair Pasal 114 Ayat (2) Subsidair Pasal 112 Ayat (2), UU RI NO. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya. (Nana Riyadi)