Polresta Solo Tangkap Pelaku Pencabulan, Korban 4 Anak di Bawah Umur
SOLO - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta mengamankan pelaku yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur hingga hamil.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi mengatakan pihak Polresta Surakarta melakukan release terkait ungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul dan persetubuhan anak dibawah umur hingga korban hamil. Yang dilakukan oleh pelaku berinisial Y (43 tahun) Warga Tempen Pasar Kliwon terhadap korban berinisial B1 (16 tahun) di rumah orang tua korban di Gabudan, Pasar Kliwon Kota Surakarta.
"Saat ini Pelaku sudah berhasil diamankan. Hubungan antar pelaku dengan korban, yakni pelaku Y merupakan paman dari korban," kata Kombes. Pol. Iwan di depan awak media saat konferensi pers, Kamis (17/10/2024).
"Pelaku sudah sering kali melakukan aksi bejatnya terhadap korban, dilakukan di tempat yang berbeda yakni di rumah korban dan rumah pelaku di saat situasi rumah sedang sepi," jelas Kapolresta.
Kapolresta mengungkapkan bahwa ada 4 orang korban lain dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku. Rata - rata korban masih berumur belasan tahun dan masih berstatus pelajar saat pelaku melakukan aksinya.
Adapun modus pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban dengan iming - iming. Setelah melakukan persetubuhan tersebut, pelaku memberikan uang sebesar Rp 50.000,- serta melakukan pemaksaan terhadap korban.
Pelaku sudah melakukan persetubuhan kepada korban B1 sejak bulan Mei 2022 hingga tanggal 20 Juli 2024 sehingga korban hamil 3 bulan.
Selain itu pelaku juga melakukan perbuatan cabul terhadap beberapa korban lagi di alas karet Polokarto Sukoharjo dengan modus diajak main serta diajari naik sepeda motor.
Pelaku saat ditanya pertama kali mengelak. Namun saat dilakukan penyelidikan terhadap korban, korban mengakui sudah sering dicabuli dan disetubuhi oleh pelaku sehingga mengalami kehamilan.
Atas pengakuan korban tersebut, selanjutnya pelaku mengakui perbuatannya. Dan akhirnya terbuka bahwa korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku sebanyak 4 orang.
Awal mulanya sekitar bulan Agustus 2024, ibu korban curiga terhadap anaknya (B1) sering meminta mangga muda. Kemudian ibu korban meminta tolong kepada kakak korban (B2 ) untuk membeli test pack, selanjutnya kakak korban mengajak korban pergi jalan-jalan.
Sesampai di rumah, korban di-test pack oleh kakaknya disaksikan oleh ibunya, ternyata korban positif hamil. Kakaknya menanyakan siapa yang menghamili, korban mengakui yang melakukan persetubuhan tersebut adalah Pelaku Y (paman korban) yang biasa di panggil “ayah” oleh korban.
Kapolresta menegaskan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 dan pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah). (Nana Riyadi)