Pintu Perlintasan Pasar Nongko Patah Tertabrak Truk

PATAH DITABRAK : Palang perlintasan kereta api di Pasar Nongko ditabrak truk yang nekat menerobos.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)


SOLO - PT. KAI Daop 6 Yogyakarta menyayangkan insiden yang menyebabkan lengan pintu perlintasan kereta api di Pasar Nongko patah.

Insiden terjadi karena adanya perilaku yang tidak tertib dari seorang pengendara truk berinisial S. Ia menerobos rambu lalu lintas di perlintasan sebidang JPL 94 Pasar Nongko yang berada di antara Stasiun Solo Balapan dan Purwosari.

Manajer Humas Daop 6 Krisbiyantoro menjelaskan, penerobosan rambu lalu lintas yang terjadi sekitar pukul 08.50 WIB tersebut menyebabkan lengan pintu perlintasan JPL 94 Pasar Nongko patah.

"Daop 6 Yogyakarta mengingatkan kembali kepada para pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan KA. Serta tidak menerobos palang pintu perlintasan karena pelanggaran yang dilakukan di area perlintasan sebidang juga dapat dikenai sanksi dan hukuman," tegas Krisbiyantoro. 


Hal tersebut lanjut Krisbiyantoro sesuai dengan bunyi UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Yaitu, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Kemudian juga pasal 296 yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi. Dan palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan. Atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Sopir truk sempat melarikan diri namun bisa dihentikan setelah dilakukan pengejaran oleh petugas pengamanan Daop 6. Kemudian sopir truk menyepakati untuk mengganti biaya perbaikan palang pintu yang rusak tersebut. 

Krisbiyantoro menyebut kejadian tersebut tidak menyebabkan gangguan pada perjalanan KA. 

"Perjalanan KA tetap berjalan normal dan petugas Daop 6 dengan cepat melakukan perbaikan pada lengan pintu perlintasan dan dapat dioperasikan kembali pada 10.40 WIB," tuturnya.

Daop 6 lanjut Krisbiyantoro sekali lagi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk turut menjaga perjalanan kereta api. 

"Salah satunya dengan menaati aturan lalu lintas di perlintasan sebidang KA," tutupnya.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)