Perkara Berkekuatan Hukum Tetap, Barang Bukti Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN : Sejumlah barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dimusnahkan dalam kegiatan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (11/7).

KARANGANYAR - Sejumlah barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap, dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Kamis (11/7). 

Menurut Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengungkapkan, barang bukti tersebut berasal dari empat jenis perkara. 

Yaitu dua perkara tindak pidana terhadap keamanan negara, 38 perkara tindak pidana narkotika, delapan perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, satu perkara tindak pidana cukai. 

"Jenis barang bukti yang dimusnahkan adalah 31,21 gram narkotika, obat terlarang sebanyak 6.887 butir, ganja seberar 8,37 gram, rokok tanpa cukai 276.046 batang, serta 29 telepon seluler," ungkapnya. 

Lalu 1.569 buah produk ilegal, beberapa alat hisap sabu-sabu dan alat judi, satu unit senjata tajam, sebuah pistol airgun dan empat peluru gotri, serta 42 buah alat lain-lain. 

Menurut Kajari, pemusnahan tersebut merupakan bentuk transparansi Kejari Karanganyar dalam penanganan perkara dan pelaksanaan eksekusi perkara. (*)