Percepat Pemerataan Akses Hunian Layak, Mendagri Beri Deadline Pemkab/Pemkot se-Indonesia sampai Akhir Januari 2025
RUMAHJURNALIS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan penghapusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta percepatan layanan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang berpenghasilan rendah.
Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto sebagai bagian dari program unggulan pemerintah untuk pemerataan akses hunian layak dan pengentasan kemiskinan ekstrem.
“Kebijakan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dalam memiliki hunian layak serta mengurangi beban ekonomi mereka. Presiden Prabowo sangat menekankan bahwa ini adalah kebijakan prorakyat yang harus segera diterapkan di seluruh Indonesia,” ujar Tito saat menghadiri acara peresmian layanan PBG di Tangerang, Selasa (14/1/2025).
Perkada Maksimal Akhir Januari 2025 Harus Sudah Terbit
Mendagri menyebutkan bahwa kebijakan ini tidak hanya melibatkan pemerintah pusat, tetapi juga membutuhkan komitmen daerah. Ia menetapkan akhir Januari 2025 sebagai batas waktu bagi seluruh kabupaten/kota untuk menerbitkan peraturan kepala daerah (Perkada) yang mengatur pembebasan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Pemerintah daerah harus bertindak cepat. Keterlambatan penerapan kebijakan ini dapat merugikan masyarakat kurang mampu yang sangat membutuhkan bantuan untuk memiliki tempat tinggal yang layak,” tegas Tito.
Apresiasi untuk Kota Tangerang dan Inovasi Layanan PBG
Dalam kunjungan kerjanya ke Tangerang, Mendagri beserta Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait mengapresiasi Pemerintah Kota Tangerang atas inovasinya dalam memangkas waktu layanan PBG menjadi hanya 10 jam, bahkan ada yang selesai dalam waktu 59 menit.
Hal ini dicapai melalui pemanfaatan teknologi informasi yang transparan dan efisien, serta penerapan sistem pembayaran daring langsung ke bank untuk mencegah praktik pungutan liar.
"Ini salah satu terobosan yang sangat baik, di mana tugas kita itu melayani rakyat, kemudian layanan yang tadinya 45 hari bisa dipangkas menjadi 10 jam, 4 jam bahkan 60 menit, apa tidak bahagia masyarakat. Ini sejarah baru pelayanan publik di Indonesia,” ungkap Menteri PKP, kepada para awak media di Tangerang Live Room (TLR), Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.
Selain itu, layanan PBG di Kota Tangerang dilakukan di Mal Pelayanan Publik dengan pengawasan aparat penegak hukum seperti polisi dan jaksa, sehingga memberikan transparansi dan kepercayaan kepada masyarakat.
Seperti dilansir oleh situs resmi tangerangkota.go.id, Pemkot Tangerang telah mengeluarkan izin PBG selama 10 jam selesai dan akan dikembangkan menjadi 4 jam. Oleh karena itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang Dr. Nurdin menyampaikan upaya ini dirancang sebagai bagian untuk mendukung program presiden dan mendagri dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin optimal dan pro rakyat.
“Sistem yang ditargetkan maksimal selesai 10 jam, realisasinya bisa selesai dalam waktu 4 jam bahkan satu jam, tadi sudah disaksikan langsung oleh masyarakat yang memang sedang melakukan proses perizinan. Semoga ke depannya, inovasi ini bisa semakin optimal dan memudahkan seluruh masyarakat khususnya di Kota Tangerang,” ungkap Dr. Nurdin
PAD Tidak Terdampak Signifikan, Kemanfaatan Besar untuk Rakyat
Tito menegaskan bahwa penghapusan BPHTB tidak akan berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Sebagai contoh, ia menyebutkan bahwa Kota Tangerang hanya mengalami penurunan PAD sebesar Rp9,9 miliar dari total PAD Rp2,9 triliun.
“Pengurangan ini tidak seberapa dibandingkan dengan manfaat yang dirasakan masyarakat. Kebijakan ini murni untuk rakyat yang kurang mampu, agar mereka bisa hidup lebih layak,” jelas Tito.
Mendagri berharap kebijakan ini dapat segera diterapkan secara merata di seluruh daerah sehingga tidak ada lagi masyarakat yang harus tinggal di bawah jembatan atau pinggir kali. Dengan kebijakan ini, pemerintah optimis kualitas hidup masyarakat Indonesia, terutama yang kurang mampu, akan meningkat secara signifikan.(Wawan Irawan)