Pengecer di Solo Bingung Rencana Aturan Baru Sub-Pangkalan Gas 3 kg

RUMAHJURNALIS.COM – Rencana pengalihan pengecer LPG 3 kg menjadi sub-pangkalan menimbulkan kebingungan di kalangan pengecer kecil.
Seperti Wiji Sulastri (65 tahun), pengecer di Kepatihan Wetan, Jebres, Solo, mengaku masih belum memahami aturan baru yang beredar. Ia mendengar informasi tersebut dari berita dan pangkalan gas langganannya, namun belum ada kepastian mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
"Sebenarnya saya mau saja jadi sub pangkalan, tapi kita lihat dulu syarat-syaratnya," ujar Wiji saat ditemui di warung kelontongnya, Rabu (5/2/2025).
Salah satu kekhawatirannya adalah jika ia harus mengambil sendiri tabung gas dari pangkalan. Sebagai pengecer yang sudah puluhan tahun berjualan, Wiji mengandalkan pengiriman dari pangkalan ke warungnya. Jika aturan baru mengharuskannya mengambil langsung, ia merasa akan kesulitan karena keterbatasan tenaga dan kendaraan.
"Kalau misalnya harus ambil sendiri ke pangkalan, ya saya tidak bisa. Tidak ada tenaga, tidak bisa naik motor, jadi repot kalau harus kulakan gas sendiri," keluhnya.
Saat ini, Wiji memiliki sekitar 12 tabung gas yang ia jual dengan harga Rp 21 ribu hingga Rp 22 ribu hanya untuk tetangga sekitar yang sudah menjadi langganan tetap. Ia memastikan stok yang ada hanya dijual kepada warga yang telah terdaftar di warungnya.
"Kalau ada orang luar yang mau beli, saya tidak kasih. Saya utamakan pelanggan tetap yang memang bergantung pada warung saya," jelasnya.
Meski mengaku terbiasa menghadapi kelangkaan gas, ia berharap aturan baru nantinya tidak semakin mempersulit pengecer kecil seperti dirinya.
"Dulu juga sering kosong, tapi biasanya Pemerintah cepat bergerak. Saya yakin sebentar lagi pasti ada lagi stoknya," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi mengatakan, pengecer diminta mendaftarkan diri di aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) agar bisa terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi.
Hal itu disampaikan Hasan menyusul arahan Presiden Prabowo Subianto agar pengecer boleh kembali berjualan elpiji 3 kilogram (kg) mulai Selasa (4/2/2025) kemarin.
Hasan juga menegaskan bahwa PT Pertamina (Persero) akan aktif mendorong para pengecer mendaftar sebagai sub-pangkalan resmi guna melindungi rakyat sebagai konsumen terakhir. Dengan terdaftar resmi sebagai subpangkalan, maka distribusi LPG 3 kg bisa lebih tepat sasaran dan harga di tingkat konsumen bisa terjaga. (Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo