Pencari SIM di Polres Sragen Wajib Lampirkan Kartu JKN

RUMAHJURNALIS.COM - Para pencari surat izin mengemudi (SIM) di Polres Sragen harus melampirkan bukti kepesertaan jaminan kesehatan nasional (JKN) atau kartu badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) aktif. Kebijakan ini berlaku buat seluruh pencari SIM mulai 1 November 2024.
Persyaratan tambahan ini berlaku bagi seluruh pencari SIM, baik SIM A, B, C, maupun SIM D untuk difabel. Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi melalui Kasat lantas AKP I Putu Asti Hermawan Santosa Selasa (5/11/2024), menyampaikan Polres Sragen bersama BPJS Kesehatan memberlakukan uji coba nasional dalam penerapan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu syarat dalam pengurusan atau penerbitan SIM.
Putu menerangkan kebijakan pembuatan SIM disertai syarat bukti kartu BPJS Kesehatan tersebut merujuk pada Peraturan Kepolisian (Perpol) RI Nomor 2 Tahun 2023, Pasal 9 ayat (1) huruf 5, yang berbunyi semua pemohon SIM harus melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program JKN.
Dia menyampaikan Satlantas telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan Kabupaten Sragen bahwa penggunaan syarat kartu BPJS Kesehatan aktif mulai 1 November 2024. Kebijakan tersebut berlaku secara serentak nasional, termasuk di Satuan Penyelenggara Administrasi Surat (Satpas) SIM 1445 Polres Sragen.
"Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh masyarakat Kabupaten Sragen terlindungi dengan memiliki jaminan sosial melalui program JKN. Meski ini baru uji coba, kami akan terus sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Sragen secara luas," kata Kasatlantas.
Dia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan kebijakan tersebut, sehingga para pemohon SIM di wilayah hukum Polres Sragen dapat terlindungi program JKN.
Untuk mendapatkan informasi terkait dengan kepesertaan dan juga keaktifan peserta Program JKN, jelas dia, masyarakat dapat mengakses kanal layanan yang tersedia seperti Aplikasi Mobile JKN, layanan Whatsapp PANDAWA di nomor 08118165 165 dan juga layanan care center 165.
Baur SIM Satlantas Polres Sragen Aipda Agus Suparno menambahkan, syarat melampirkan bukti kartu BPJS Kesehatan berlaku untuk pembuatan semua jenis SIM, baik SIM A, SIM B, SIM C, dan SIM D. Dia mengatakan syarat itu berlaku untuk perpanjangan masa berlaku SIM atau pembuatan SIM baru. (Raffi Arkana)