Penanganan Kasus Dugaan Korupsi di Bank Karanganyar Naik ke Tahap Penyidikan

PERKARA : Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila memberi keterangan kepada wartawan di kantornya, Rabu (24/7). (Foto : istimewa/rumahjurnalis)

KARANGANYAR - Kasus dugaan korupsi di PUD BPR Bank Karanganyar diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. 

Dalam kasus tersebut, diduga terjadi kerugian negara sebesar Rp 7,4 miliar. 

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Robert Jimmy Lambila memaparkan, penyelidikan kasus dugaan korupsi dilakukan, setelah Kejari menerima laporan dari masyarakat pada awal Juli. 

"Sebanyak 18 saksi sudah diperiksa di tahap penyelidikan. Perkaranya saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan," jelasnya, Rabu (24/7). 

Kasus dugaan korupsi itu terjadi, saat dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar ke perusahaan umum daerah (PUD) itu digunakan tidak sesuai peruntukan. 

Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis perusahaan, malah ditempatkan ke Bank Dana Mulya Solo dengan modus didepositokan. 

"Kurun waktunya antara 2019 hingga 2022 dengan nilai total Rp 4,4 miliar," kata Kajari. 

Namun bukannya masuk deposito semua, dana tersebut justru dicairkan dan mengalir ke rekening sejumlah pihak. Sedangkan sisa dana yang ada di deposito tinggal Rp 900 ribu. 

Menurut Kajari, ada unsur tindak pidana pencucian uang (TPPU) juga, yang ditemukan penyidik dalam perkara tersebut. 

Selain itu, juga ditemukan kredit macet sebesar Rp 3 miliar, karena peruntukan yang tidak sesuai akad. Kredit macet ini berkaitan dengan penempatan dana itu. Sebab untuk mengelabui, seolah-olah dana penyertaan modal sudah disalurkan ke masyarakat sesuai ketentuan. 

Kajari mengatakan, penyidik sudah mempunya gambaran siapa tersangka dalam kasus tersebut. Namun ia tidak menjelaskan lebih jauh, karena perkaranya masih dalam tahap penyidikan. 

"Terkait perkara ini, kami mengimbau nasabah Bank Karanganyar tidak panik. Penanganan perkara ini justru untuk memperbaiki kinerja Bank Karanganyar, agar tidak terulang di kemudian hari," tuturnya. 

Pj Bupati Karanganyar Timotius Suryadi saat diminta tanggapannya terkait perkara tersebut mengatakan menyerahkan sepenuhnya penanganan pada Kejari Karanganyar. 

Dia memastikan, dana nasabah tetap aman dan nasabah tidak perlu resah. "Bank Karanganyar tetap kokoh," ujarnya. (El Arya)