Pemkab Sragen Launching Aplikasi Srikandi, Mempermudah Koordinasi Daerah dan Pusat
SRAGEN - Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Sragen resmi meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Aula Sukowati Setda Sragen, Senin (21/10/2024). Sistem aplikasi ini diharapkan dapat mempermudah koordinasi antara pemerintah daerah dengan pusat
Aplikasi Srikandi wajib dilaksanakan oleh Pemkab Sragen karena jika tidak melaksanakan konsekuensinya dana alokasi umum (DAU) dapat dipangkas. Aplikasi Srikandi diluncurkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sragen, Hargiyanto didampingi Kepala Dinas Arpus Sragen Yusep Wahyudi, Direktur Kearsipan Daerah II Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) Wawan, dan Plt. Kabid Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan Kearsipan Dinas Arpus Provinsi Jawa Tengah (Jateng) M. Bakhrun Effendi.
Kabid Kearsipan Dinas Arpus Sragen, Ridwan Adi Sukmono menerangkan, Srikandi merupakan aplikasi yang diciptakan oleh lintas lembaga dan kementerian yakni ANRI, Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Badan Siber Sandi Negara (BSSN), Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Aplikasi ini merupakan aplikasi dari pemerintah pusat yang kemudian diluncurkan penggunaannya oleh masing-masing daerah dan Sragen baru Oktober 2024 diluncurkan.
"Aplikasi ini sebenarnya sudah versi ketiga. Versi pertama pada 2022 dan versi kedua 2023 lalu. Fitur di aplikasi Srikandi lebih lengkap daripada Aplikasi Surat Maya, karena mempermudah surat-menyurat elektronik lintas lembaga dan kementerian dengan pemerintah daerah. Srikandi ini bisa digunakan untuk komunikasi sampai ke kecamatan. Harapannya bisa dikembangkan sampai desa dan kelurahan," ujarnya.
Dia menjelaskan, lewat Srikandi bisa berkirim surat ke provinsi, kementerian, dan ke kecamatan. Aplikasi ini juga langsung bisa membuat naskahnya dan ditandatangani secara elektronik. "Bahkan kedatangan ANRI dan provinsi ke Sragen dalam launching Srikandi juga sudah menggunakan aplikasi Srikandi," jelasnya.
Menurut Ridwan, aplikasi Srikandi menjadi salah satu bagian dari sistem pemerintahan berbasis elektronik. "Aplikasi ini wajib bagi pemerintah daerah. Kalau tidak menggunakan akan berpengaruh pada dana alokasi umum (DAU) dari pusat ke daerah," katanya.
Plt. Kabid Pembinaan, Pengembangan, dan Pengawasan Kearsipan Dinas Arpus Jawa Tengah, M. Bakhrun Effendi, menyampaikan nilai kearsipan Sragen sangat baik dengan nilai 78,23. Nilai kearsipan tersebut lebih tinggi dari hasil audit kearsipan pada 2023 di Sragen.
"Tahun lalu Sragen di peringkat 29 dan pada 2024 ini naik di peringkat ke-21 di Jawa Tengah. Jadi semakin lama semakin baik dan meningkat tidak kalah dengan kabupaten lain. Nilai kearsipan tersebut berasal dari penilaian eksternal 60% dan penilaian internal 40%," ujarnya. (Raffi Arkana)