Pelaku Pembunuhan Sadis Anjing Lato Divonis Sepertiga Hukuman Maksimal

SEMPAT TEGANG : Terdakwa dihampiri oleh para pegiat komunitas pecinta hewan saat hendak keluar dari ruang sidang.(Yudhi Hartomo/rumahjurnalis)


SOLO - Pelaku kasus pembunuhan sadis anjing Lato yang terjadi di kawasan Mojosongo Solo, divonis 3 bulan penjara. Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta dalam sidang putusan yang berlangsung di ruang Subekti, Kamis(19/9/2024).

Sidang dengan nomor perkara 185/Pid.B/2024/PN.Skt. itu dipimpin oleh Majelis Hakim Wahyuni Prasetyaningsih dengan hakim anggota Fatarony dan Erna Indrawati.

Atas vonis tersebut, terdakwa Agus Setiono Putra alias Agus Landak menyatakan pikir-pikir.

SIDANG PUTUSAN : Terdakwa Agus Landak menjalani sidang putusan di Ruang Subekti Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (19/9/2024).(Istimewa/rumahjurnalis)


Sidang diikuti oleh pelapor Mustika dan sejumlah pegiat komunitas pecinta hewan di Solo Raya. 

Usai majelis hakim menutup sidang, terdakwa dihampiri oleh para pegiat komunitas pecinta hewan saat hendak keluar dari ruang sidang. Mereka menuntut Agus meminta maaf karena merasa kesal atas sikap pelaku yang tidak menyesali perbuatannya. Kejadian tersebut berlanjut di luar ruang sidang. Sempat terjadi sedikit ketegangan namun tak berlansung lama. 

Menanggapi vonis tersebut Mustika yang merupakan Field Manager Jakarta Animal Aid Network (JAAN) menyatakan masih akan mendiskusikan langkah hukum yang ditempuh selanjutnya. Meski demikian ia menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan hukuman maksimal 9 bulan atau pidana denda maksimal Rp300 ribu sesuai pasal 302 ayat 2 KUHP yang didakwakan pada pelaku.

"Saya bukannya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya, tapi setidaknya hukuman yang dijatuhkan bisa menimbulkan efek jera. Bisa jadi contoh. Sehingga tidak ada lagi orang yang menganggap penganiayaan hewan itu sebagai hal yang tidak ada dampak hukumnya," ujar Mustika.

Sementara terdakwa Agus Landak bergegas meninggalkan tempat tanpa memberikan keterangan apapun saat ditanya awak media.

Kasus pembunuhan anjing Lato secara brutal terjadi di Mojosongo pada Minggu (10/12/2023). Pelaku dan pemilik anjing Lato saling bertetangga. Pelaku melakukan penganiayaan menggunakan sabit setelah istrinya mengatakan digigit oleh Lato. Kejadian tersebut sempat viral karena rekaman kejadian beredar luas di media sosial. Kejadian penyiksaan sempat direkam oleh pemilik anjing yang tak berani menghentikan perbuatan penganiaya. Mengetahui kejadian ini JAAN melaporkannya ke Polresta Surakarta pada Kamis (21/12/2023).(Yudhi Hartomo)