Pekan Sita DJP Tindak 14 Penunggak Pajak di Solo Raya

PEKAN SITA : Penyitaan serentak dilakukan terhadap 14 penunggak pajak yang berjalan pada kurun waktu 26-30 Agustus 2024.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

SOLO – Selama Pekan Sita Kantor Wilayah Direktorat Jendera Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Keresidenan
Surakarta melaksanakan kegiatan sita serempak.

Meliputi KPP Madya Surakarta, KPP Pratama Surakarta, KPP Pratama Boyolali, KPP Pratama Karanganyar, KPP Pratama Sukoharjo, dan KPP Pratama Klaten. Penyitaan serentak dilakukan terhadap 14 penunggak pajak yang berjalan pada kurun waktu 26 - 30 Agustus 2024.

Kegiatan Penyitaan Serentak yang dilaksanakan selama satu minggu penuh atau yang disebut dengan “Pekan Sita” ini merupakan inisiasi dari Kanwil DJP Jawa Tengah II. Sebagai upaya pencairan piutang pajak dalam rangka mengamankan penerimaan negara.

Berdasarkan data dari Juru Sita Pajak Negara (JSPN), yang menjadi objek sita antara lain :

  • KPP Madya Surakarta, atas 2 (dua) penunggak pajak berupa 2 (dua) unit kendaraan bermotor dengan nilai taksiran Rp 525 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 808 juta. 

 

  • KPP Pratama Surakarta, atas 7 penunggak pajak berupa 5 unit mobil, 2 unit truk, dan 1 sepeda motor dengan nilai taksiran Rp 722 juta. Sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 2,7 miliar

  • Di KPP Pratama Boyolali, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit sepeda motor dengan nilai taksiran Rp 15 juta. Sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 14 juta.


  • KPP Pratama Karanganyar, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp 200 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 36 juta. 

  • KPP Pratama Sukoharjo, atas 2 penunggak pajak berupa 2 mobil dan 4 bidang tanah dengan nilai taksiran Rp 38,5 miliar sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 56 miliar.


JADI JAMINAN ; Perkiraan nilai total aset yang disita mencapai Rp 42,3 sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 58,7 miliar.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

  • KPP Pratama Klaten, atas 1 penunggak pajak berupa 1 unit mobil dengan nilai taksiran Rp 75 juta sebagai jaminan atas tunggakan pajak sebesar Rp 686 juta. 


PENYITAAN SERENTAK : Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

Perkiraan nilai total aset yang disita mencapai Rp 42,3 miliar atas 14 penanggung pajak. Sebagai jaminan atas total tunggakan pajak sebesar Rp 58,7 miliar dengan aset berupa tanah dan kendaraan bermotor. Nilai perkiraan tertinggi dari aset yang disita adalah sebesar Rp 38,3 miliar yaitu berupa 4 bidang tanah dan/atau bangunan dari 1  penanggung pajak.

Setiap Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II wilayah Keresidenan  Surakarta menugaskan Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Dengan didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan untuk melakukan tindakan penyitaan secara serentak. 

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Tengah II Sri Mulyono menyampaikan bahwa kegiatan penyitaan ini dilakukan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan dilakukannya tindakan penyitaan, aset milik wajib pajak berada dalam penguasaan negara sebagai jaminan pelunasan utang pajak," jelasnya.

Hal tersebut lanjutnya, diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. Tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Yang teknis pelaksanaannya mengacu pada PMK-61/PMK.03/2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

“Barang sitaan tersebut selanjutnya akan dilelang. Apabila dalam jangka waktu 14 hari setelah penyitaan jika utang pajak tetap tidak dilunasi, dengan didahului pengumuman lelang,” imbuh Sri Mulyono.

Kanwil DJP Jawa Tengah II dalam rangka menghimpun penerimaan negara tetap mengedepankan unsur persuasif dan edukasi kepada wajib pajak. 

Adapun tindakan penagihan aktif berupa penyitaan aset merupakan upaya terakhir yang dilakukan. Dalam hal penunggak pajak tetap tidak melunasi utang pajaknya setelah dilakukan berbagai upaya persuasif dan edukatif. Serta telah dilaksanakan serangkaian tindakan penagihan aktif sebelumnya yang meliputi penerbitan Surat Teguran dan penyampaian Surat Paksa.

“Dengan dilakukannya kegiatan sita serentak, akan memberikan deterrent effect. Dan juga kesadaran bagi para wajib pajak atau penanggung pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Upaya penagihan dalam bentuk penyitaan serentak ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II,” pungkas Sri Mulyono. (Nana Riyadi)