P21, Berkas Perkara Bantuan Alsintan dan UPPO Segera Dilimpahkan
KARANGANYAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar akan segera melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi bantuan alat industri pertanian (alsintan) dan hibah Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila mengungkapkan, berdasarkan penelitian yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU), enam berkas perkara sudah lengkap.
"Dalam waktu dekat, berkas perkara kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor, beserta barang bukti dan ketiga tersangka," katanya.
Ketiga tersangka adalah Kurniawan Budi, Ignatius Danar dan Syaiful Bahri. "Ada enam berkas perkara. Masing-masing tersangka dua berkas untuk perkara alsintan dan UPPO," jelasnya.
Dikatakan juga, ketiga tersangka saat ini sudah dipindahkan ke Rutan Kelas I Surakarta, setelah sebelumnya dititipkan di tahanan Polres Karanganyar. (El Arya)