Kori Kamandungan Kembali Dibuka, Pihak Keraton Berharap Jadi Sinyal Bersatunya Keluarga
SOLO – Kori Kamandungan Keraton Kasunanan Surakarta kembali dibuka pada Kamis, 8 Agustus 2024. Pintu utama ini sebelumnya ditutup selama beberapa tahun oleh pihak Sinuhun PB XIII.
Pembukaan Kori Kamandungan dilakukan dalam rangka pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan terkait gugatan yang diajukan keluarga Keraton Surakarta kepada Raja Keraton Surakarta, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Susuhunan (SISKS) Pakubuwono (PB) XIII Hangabehi, Pemerintahan Negara Republik Indonesia dalam hal ini Kemendagri Republik Indonesia, serta Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan.
Dalam perkara tersebut BRA Salindri Kusumo, BRM Parikesit Suryoruseno, BRAy Lung Ayu, BRM Yudistira Rahmad Saputro, BRM Bambang Suryo Cahyono Salindra yang dalam hal ini disebut pemohon eksekusi.
Dalam putusan Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt, majelis hakim PN Solo menerima eksepsi dari tergugat. Majelis hakim menyatakan, gugatan para penggugat tidak diterima. Kemudian di tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang, putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg menyatakan banding dari Salindra diterima. Putusan tersebut diperkuat dengan putusan kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari pihak Salindra.
Pembacaan eksekusi dilakukan Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Surakarta Kelas I A Khusus, Sumardji, di Kori Kamandungan Keraton Surakarta, Kamis (8/8/2024). Sumardji membacakan bahwa, pertama mengabulkan permohonan pemohon eksekusi tersebut, kedua, memerintahkan kepada panitera Pengadilan Negeri Surakarta kelas 1 A Khusus untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan agar segala upacara dan kegiatan-kegiatan adat dari tradisi Keraton Surakarta juga kegiatan penelitian pusat studi pendidikan dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya .
Pembacaan eksekusi disaksikan Panitera Kepala PN Solo, Asep Dedi Suwasta, serta Ketua Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Surakarta, GKR Wandansari Koes Moertiyah (Gusti Moeng) dan anggota keluarga keraton lainnya.
Usai membuka pintu Kori Kamandungan, Gusti Moeng bersama Panitera PN Solo menuju Sasana Handrawina untuk mengikuti acara Wilujengan Sultan Agung dan Peluncuran Buku Sejarah Pabrik Gula Milik Keraton Surakarta Hadiningrat.
"Acara ini sudah disiapkan setahun lalu, kebetulan hari ini PN Surakarta membacakan putusan hukum," jelas Gusti Moeng.
Dengan adanya putusan tersebut pihaknya berharap mampu menyatukan kembali keluarga keraton. Hal senada juga salah satu kerabat Keraton Surakarta, KP Eddy Wirabhumi.
“Hari ini dibacakan tadi di Kori Kamandungan bukan mencari atau mengemukakan siapa yang kalah dan siapa yang menang. Saya sampaikan bahwa ini adalah kemenangan bersama atau Keraton Surakarta. Insya Allah mudah-mudahan mengakhiri adanya perbedaan pendapat yang sudah hampir 20 tahun ini," pungkas Eddy Wirabhumi.(Nana Riyadi)