Nyaris Dimassa Gara-gara Curi 3 HP di Manahan, DKN Diamankan Tim Sparta
RUMAHJURNALIS.COM - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang pria berinisial DKN (28 tahun) warga Mojosongo Solo. DKN sempat ditangkap warga karena ketahuan mencuri di rumah Dharma, Jl. Trikora, Manahan, Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan Tim Sparta mendapat informasi dari call center, bahwa di Jl.Trikora, Manahan ada seorang pelaku yang berhasil ditangkap oleh warga karena diduga mencuri beberapa ponsel di rumah milik seorang warga bernama Dharma.
"Mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sparta merespon cepat menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor. Sampai di lokasi tersebut benar adanya warga yang sudah mengamankan pelaku," ucap Kompol Arfian.
Pelaku DKN ditangkap oleh warga sekitar lokasi kejadian pada hari Senin (6/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Pada saat dilakukan pengejaran oleh warga, pelaku sempat lari dan bersembunyi di dalam got namun berhasil ditemukan dan ditangkap.
"Dari tangan pelaku, Tim Sparta berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 buah ponsel hasil curian yang diambilnya dari rumah warga tersebut dan 1 buah dompet milik pelaku," jelas Kasat Samapta.
Menurut keterangan pelaku, bahwa uang yang didapatkan dari hasil mencuri ponsel tersebut akan digunakan untuk membayar hutang.
"Untuk menghindari amukan warga, selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polresta Surakarta diserahkan ke Piket Reskrim untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkasnya. (Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo