Ngakunya Wedangan, Ibu Ini Ketahuan Jual Miras

Tim Sparta mengamankan pelaku SS karena menjual miras di warung wedangan di daerah Gilingan, Solo.(Dokumen Polresta Surakarta)

SOLO - Seorang perempuan 52 tahun tak berkutik saat Tim Sparta temukan minuman keras di warung wedangannya. Perempuan berinisal SS tersebut kedapatan menjual miras setelah polisi merazia warung di wilayah Gilingan, Banjarsari, Solo pada Sabtu 27 Juli 2024.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol.Iwan Saktiadi, SIK.MH.MSi melalui Kasat Samapta  Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, SIK membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan SS, warga Tangen, Sragen, karena menjual miras.

"Razia tersebut berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan kegiatan patroli wilayah mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Wilayah Gilingan kecamatan Banjarsari terdapat penjual miras jenis ciu yang berkedok sebuah warung wedangan," ucap Kompol Arfian.

DISIMPAN DI JOK : Polisi melakukan penggeladahan dan menemukan miras jenis ciu di warung milik SS. 2 botol miras juga ditemukan disembunyikan di dalam jok motor.(Dokumen Polresta Surakarta)

Dari hasil penggeledahan, tim sparta menemukan botol air mineral bekas ciu serta botol air mineral kosong yang lumayan cukup banyak. Petugas juga menemukan miras jenis ciu sebanyak 2 botol ukuran 1.600 ml yang disimpan didalam sebuah jok sepeda motor milik pelaku yang berada di emperan rumah.

Menurut pengakuan pelaku, botol bekas yang ditemukan oleh petugas tersebut digunakan untuk menjual miras secara eceran dan pelaku membeli miras dari wilayah Sukoharjo dengan menggunakan galon.

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti tersebut di bawa ke mako Sat Samapta Polresta Surakarta untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring," pungkasnya.(Wawan Irawan)