Nekat, Karyawan Toko Gelapkan Uang Penjualan Rp 1,2 Miliar

Pelaku penggelapan uang setoran toko diamankan di Mapolres Sragen (rumahjurnalis.com/raffi arkana)


SRAGEN - Aksi nekat dilakukan dua karyawan Toko Besi (TB) Tri Tunggal di Dukuh Pakis Wetan, Desa/Kecamatan Masaran, Sragen. Kedua karyawan warga Kota Solo dilaporkan telah menggelapkan uang hasil penjualan toko total senilai Rp 1,2 Miliar.

Keterangan yang dihimpun dari Humas Polres Sragen, toko milik Sutriantoro ini mempekerjakan beberapa tenaga sales atau marketing termasuk dua pelaku. Dua orang tersebut masing-masing Bambang Tri Setyawan (24) dan Dandy Oky Suryansyah (26), keduanya warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta.

Modus penggelapan yang dilakukan pelaku adalah tidak melaporkan hasil penjualan material. "Jadi ditotal kerugian yang dialami korban adalah Rp 1.284.375.000. Kedua pelaku yang sebagai tenaga marketing tidak melaporkan hasil penjualan dan uangnya dibawa kabur," ujar Kasi Humas Polres Sragen AKP Sigit Sudarsono mewakili Kapolres AKBP Petrus Parningotan Silalahi, Kamis (3/9/2024).

Menurut AKP Sigit, kasus ini diketahui setelah pelaku berhasil menjual besi bahan bangunan ke konsumen yang sebenarnya langsung membayar cash senilai Rp 1,2 Miliar. Tapi oleh pelaku uang tersebut tidak langsung disetorkan ke toko. "Alasannya akan dibayar paling lama setelah 2 minggu. Padahal uang sudah dibayar lunas oleh pembeli," jelasnya.

Setelah kasus ini dilaporkan, polisi kemudian menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 16 lembar nota penjualan, 16 lembar surat jalan, hingga 2 rekap penjualan dari pelaku. "Pelaku kita tangkap di rumahnya Solo berikut BB sejumlah nota penjualan. Kedua pelaku langsung dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Sigit. (Raffi Arkana)