Mulai Hari Ini, Pengecer LPG 3 kg Diaktifkan Lagi

DISTRIBUSI LPG 3 KG : Setelah sempat dipangkas hingga tingkat Pangkalan saja, penjualan LPG 3 kg di tingkat Pengecer kembali diaktifkan hari ini.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

RUMAHJURNALIS.COM - Menanggapi polemik dampak penerapan kebijakan baru terkait pembelian LPG 3kg dalam beberapa hari terakhir, Presiden Prabowo memerintahkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bergerak cepat.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa berdasarkan hasil komunikasinya dengan Kepala Negara pada Senin (3/12/2025) malam, Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali penjualan LPG 3 kg di tingkat pengecer.

Sebelumnya, pemerintah telah menerapkan kebijakan baru pada awal Februari ini. Sesuai surat Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025, Terhitung tanggal 1 Februari 2025, Pangkalan wajib mendistribusikan 100% LPG 3 kg ke konsumen akhir yaitu, rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. Sehingga Pangkalan tidak lagi diijinkan untuk mendistribusikan LPG 3 kg ke Pengecer

Pemangkasan rantai penjualan ini secara spontan menimbulkan gejolak karena masyarakat harus mengantri langsung di Pangkalan untuk mendapatkan gas melon.

"Presiden menginstruksikan untuk mengaktifkan kembali pengecer menjual LPG 3 kg sambil menertibkan pengecer jadi agen sub pangkalan secara parsial. Kemudian memproses administrasi dan lain-lain, agar pengecer sebagai agen sub pangkalan harga LPG yang akan dijual ke masyarakat tidak terlalu mahal,"demikian keterangan Dasco melalui akun X @bang_dasco, hari Selasa (4/2/2025) pagi.

Sementara itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pengecer LPG 3 kg dapat kembali beroperasi pada Selasa ini, untuk menormalkan kembali jalur distribusi gas bersubsidi tersebut.

Para pengecer akan berubah nama menjadi sub-pangkalan yang dibekali aplikasi MerchantApps Pangkalan Pertamina untuk mencatat siapa yang membeli, berapa jumlah tabung gas yang dibeli, hingga harga jual dari tabung gas tersebut.

“Mereka per hari ini mulai menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil sebagaimana dikutip antaranews, Selasa (4/2/2025).

Bagi para pengecer yang belum terdaftar sebagai sub-pangkalan, Kementerian ESDM bersama Pertamina akan secara aktif membekali mereka dengan sistem aplikasi dan membantu proses mereka menjadi sub-pangkalan.

“Untuk menjadi sub-pangkalan tidak dikenakan biaya apa pun, bahkan kami akan proaktif mendaftarkan mereka menjadi bagian formal agar mereka bisa menjadi UMKM,” tandasnya.(Yudhi Hartomo)