Mentan Amran Temukan Minyakita Tak Sesuai Takaran di Solo, Pedagang Diminta Patuh Standar

SIDAK MINYAKITA : Mentan Andi Amran Sulaiman mengecek harga dan volume Minyakita yang dijual di Pasar Gede Solo.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

RUMAHJURNALIS.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan monitoring kegiatan operasi pasar di Kantor Pos dan Pasar Gede Solo, Selasa (11/3/2025) pagi. Kegiatan ini bertujuan memastikan harga dan volume minyak goreng yang dijual sudah sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam inspeksi tersebut, Menteri Pertanian didampingi Wali Kota Surakarta, Respati Ardi mengapresiasi program dari PT Pos Indonesia, yang telah membuka 1.341 gerai untuk distribusi minyak goreng sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp14.700 per liter. 

Saat sidak di Pasar Gede, Mentan menemukan sejumlah kemasan Minyakita yang volumenya tidak sesuai standar, hanya 900 ml atau berkurang 10% dari seharusnya.

"Beberapa hari lalu kita temukan yang hanya 700 ml, artinya kurang 25%. Sekarang sudah membaik, tapi tetap harus diperbaiki agar sesuai ketentuan dan tidak merugikan masyarakat," ujar Menteri Pertanian.


SIDAK MINYAKITA : Mentan Andi Amran Sulaiman mengecek harga dan volume Minyakita yang dijual di operasi pasar pangan murah di Kantor Pos Solo.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

Amran menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan masyarakat mendapatkan minyak goreng dengan harga dan volume yang benar. 

"Pak Presiden sudah menginstruksikan agar distribusi minyak ini berjalan adil dan merata," jelasnya.

Menteri Pertanian juga mengimbau agar tidak ada spekulasi harga atau pengurangan volume secara sengaja. 

“Kami meminta seluruh pedagang untuk tidak mengurangi isi minyak goreng dan tetap menjual sesuai HET. Jangan ambil keuntungan dengan mengorbankan hak masyarakat, terutama di bulan Ramadan ini,” tegasnya.

Ia juga meminta pihak kepolisian dan Satgas Pangan menindak produsen atau distributor yang terbukti melakukan kecurangan. 

“Jangan sampai yang menjadi korban justru pedagang kecil. Kasat Reskrim dan Satgas Pangan harus menelusuri produsen yang masih bermain curang. Mereka yang harus bertanggung jawab,” tambahnya.

Dengan adanya pengawasan ketat ini, pemerintah berharap seluruh pihak, terutama produsen dan distributor memastikan minyak goreng yang beredar sudah sesuai standar, sehingga masyarakat tidak dirugikan. (Nana Riyadi)

Editor : Yudhi Hartomo


Tags