Mabuk dan Bawa Obat Terlarang, Seorang Warga Sragen digelandang ke Polresta Surakarta

RUMAHJURNALIS.COM - Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Surakarta mengamankan seorang laki - laki inisial REWN (27 tahun) warga Nambangan Sragen yang mabuk dan tergeletak di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sumber, Banjarsari, Kota Surakarta pada Kamis ( 30/1/2025) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Catur Cahyono Wibowo, melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, mengatakan bahwa Tim Sparta telah melakukan pengamanan seorang warga Sragen yang ditemukan oleh warga tergeletak dalam keadaan mabuk tersebut.
"Pengamanan pelaku REWN berawal saat Tim Sparta mendapat informasi dari Call Center bahwa di Jalan Letjen Suprapto Sumber Kecamatan Banjarsari adanya seorang warga yang sudah tergeletak dalam keadaan mabuk," ucap Kompol Arfian.
Kemudian tim menuju lokasi dan mengamankan pelaku. Polisi juga melakukan penggeledahan terhadap barang bawaan pria tersebut.
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Sparta menemukan obat-obatan terlarang berjenis Dolgesik, Riklona, dan Hexymer ada di dalam tas yang disimpan di jok sepeda motornya," ungkapnya.
Kasat Samapta menambahkan bahwa menurut keterangan warga sekitar, bahwa pelaku tersebut tergeletak dalam keadaan mabuk di jalan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Barang bukti yang berhasil disita berupa 2 butir obat terlarang berjenis Dolgesik, 2 butir obat terlarang berjenis Hexymer dan 4 butir obat terlarang berjenis Riklona,.
"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti kita bawa ke Mako Polresta Surakarta dan diserahkan ke Sat Resnarkoba untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur," pungkas Kasat Samapta. (Nana Riyadi)
Editor : Yudhi Hartomo