Lakukan Penganiayaan, 7 Pelaku Ditangkap Polisi
KARANGANYAR - Tujuh tersangka kasus penganiayaan, yang merupakan murid salah satu perguruan bela diri, ditangkap Polres Karanganyar.
Mereka menganiaya dua korban, Aldo (18) warga Jumapolo dan Aditiya (20) warga Jatipuro, pada Minggu (2/6) lalu, sekitar pukul 03.00 dinihari, di wilayah Joho, Desa Kaliboto, Kecamatan Mojogedang.
Akibat penganiayaan itu, dua korban mengalami luka cukup serius hingga dirawat di rumah sakit.
Tujuh tersangka tersebut yakni TMP (22) dan AS (29) asal Mojogedang, DP (20) dan AW (23) warga Tasikmadu, BP (26) warga Polokarto, EWM (23) warga Jumantono, serta SDS (16) warga Tasikmadu. Tersangka SDS tidak ditahan dan menjalani wajib lapor, karena statusnya masih di bawah umur.
Kapolres Karanganyar AKBPJerrold HY Kumontoy menjelaskan, penganiayaan terjadi karena tersangka TMP memposting foto bernada rasis atau mengejek perguruan bela diri lain yang diikuti Aldo.
"Korban tidak terima perguruannya diejek, lalu mengirim pesan ke TMP mengajak bertemu untuk klarifikasi. Ajakan itu diiyakan TMP. Mereka sepakat bertemu di kawasan Joho, Desa Kaliboto," jelas Kapolres, Senin (29/7).
Aldo lalu mengajak Aditiya untuk menemani. Sesampai di lokasi yang ditentukan, keduanya disambut TMP yang mengajak kawan-kawannya. Dan terjadilah penganiayaan, di mana kedua korban dikeroyok tujuh orang.
"Masing-masing tersangka punya peran. Ada yang memukul, menendang, menampar korban dengan tangan kosong. Ada yang memukul memakai helm. Tersangka TMP juga menyundutkan rokok ke pipi korban Aldo," kata Kapolres.
Akibat kejadian itu, korban mendapat perawatan medis di rumah sakit. Kejadian itu juga dilaporkan ke polisi. Laporan korban ditindaklanjuti polisi, dengan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi, hingga kemudian berhasil menangkap ketujuh pelaku.
"Atas perbuatannya, tersagka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan," imbuh Kapolres. (El Arya)