Lagi-lagi Bikin Resah, Puluhan Motor Knalpot Brong Diangkut Sparta

PENGGUNA KNALPOT BISING : Polresta Surakarta mengamankan puluhan sepeda motor yang berknalpot brong, Kamis (15/8/2024).(Humas Polresta Surakarta)

SOLO - Intensitas aduan masyarakat yang terganggu dengan suara bising knalpot brong semakin meningkat.


Menanggapi hal tersebut, jajaran Polresta Surakarta semakin gencar merazia kendaraan berknalpot brong maupun masyarakat yang melakukan konvoi atau arak–arakan. Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan, serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya.

Sedikitnya ada sekitar 20 unit sepeda motor diamankan lantaran kedapatan menggunakan knalpot brong pada Kamis (15/8/2024) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.Kapolresta Surakarta Kombes.Pol. Iwan Saktiadi, menyampaikan, kegiatan razia dilakukanuntuk mengantisipasi gangguan lalu lintas yang dikhawatirkan dapat memicu kecelakaan. 

DITILANG DAN DIAMANKAN : Para pengendara motor knalpot brong ini diberi tilang dan sepeda motornya diamankan di Satlantas Solo.(Humas Polersta Surakarta)

"ini sekaligus untuk menghindari adanya kesalahpahaman serta gesekan antar warga dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor. Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bisingnya menganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat," tegas Kapolresta.

Ia menuturkan bahwa selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu oleh suara bising sepeda motor berknalpot tak standar ini. 

"Apalagi di malam liburan sehingga kita lakukan penindakan,"ucap Kombes.Pol. Iwan.

Untuk menyisir kendaraan berknalpot brong, Tim Sparta sat Samapta Polresta Surakarta menerapkan metode patroli keliling.

"Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui. Kemudian kami imbau untuk menepi. Kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polresta Surakarta," ungkapnya.

Penggunaan knalpot brong melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu. Selain sanksi tilang, para pemilik kendaraan yang terjaring razia itu juga akan diminta memasang kembali knalpot aslinya.

Kapolresta mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas.(Nana Riyadi)