Kurangi Titik Rawan, Daop 6 Tutup Perlintasan Tidak Dijaga di Sukoharjo
SUKOHARJO - PT. KAI Daop 6 Yogyakarta melakukan penutupan perlintasan tidak dijaga KM 13+0/1 antara Stasiun Solo Kota - Sukoharjo, Desa Larangan, Gayam, Sukoharjo, pada Rabu (23/10/2024). Penutupan ini dihadiri oleh pemangku wilayah setempat yang mendukung adanya peningkatan keselamatan baik perjalanan KA ataupun masyarakat sekitar.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Krisbiyantoro menjelaskan, sebelum pelaksanaan penutupan, tim Daop 6 telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar.
Krisbiyantoro mengatakan, pada tahun 2024 ini, hingga 23 Oktober, KAI Daop 6 telah menutup total 7 perlintasan tidak dijaga. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, perlintasan sebidang yang tidak memiliki Nomor JPL, tidak dijaga, dan/atau tidak berpintu yang lebarnya kurang dari 2 m harus ditutup atau dilakukan normalisasi jalur kereta api.
“Daop 6 Yogyakarta terus berupaya menutup perlintasan sebidang yang tak sesuai regulasi. Pasalnya, perlintasan sebidang menjadi salah satu titik rawan terjadinya gangguan perjalanan kereta api akibat kecelakaan lalu lintas,” jelasnya.
Upaya penutupan perlintasan sebidang ilegal ini lanjutnya, sejalan dengan UU No:23 /2007 tentang Perkeretaapian, UU No: 22 /2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 pasal 5 dan 6.
“Keberadaan perlintasan sebidang di sebagian tempat melewati pemukiman warga dan daerah industri, sehingga rawan terjadi kecelakaan temperan. Selama tahun 2024, di wilayah Daop 6 telah terjadi 11 kecelakaan di perlintasan sebidang jalur kereta api. Kecelakaan tersebut merenggut korban manusia dengan rincian 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, dan 6 korban luka ringan,” bebernya.
Pada saat ini di lintas Solo - Wonogiri, terdapat 126 titik perlintasan sebidang yang terdiri dari titik perlintasan terjaga sebanyak 13 dan titik perlintasan yang tidak terjaga sebanyak 113.(Nana Riyadi)