Kuasa Hukum Tegaskan Ijazah Jokowi Sah, Tak Perlu Diungkit Lagi

RUMAHJURNALIS.COM – Tim kuasa hukum Presiden ke-7 Joko Widodo menilai isu ijazah yang kembali mencuat ke publik sebagai hal yang sudah tidak relevan. Yakub Hasibuan menyatakan perkara hukum mengenai keabsahan ijazah Jokowi telah selesai sejak 2023, dengan tiga gugatan yang semuanya dimenangkan pihaknya.
“Ada dua gugatan di PN Jakarta Pusat dan satu di PTUN, semuanya sudah inkrah. Jadi seharusnya sudah tidak dipersoalkan lagi,” kata Yakub.
Rivai Kusumanegara menambahkan, Universitas Gadjah Mada (UGM) selaku kampus penerbit ijazah telah menyatakan secara resmi bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan dan ijazahnya asli.
“Ini juga telah diuji dalam tiga persidangan. Masih ada yang mempertanyakan, padahal yang dipakai pembanding hanya tangkapan layar dari medsos, itu tidak ilmiah,” ujarnya.
Kuasa hukum juga mengimbau publik menghentikan penyebaran narasi keliru.
“Makin ke sini, ada pihak yang jalani jalur di luar hukum. Sudah bukan sekadar opini, tapi fitnah,” kata Rivai.
Firman Pangaribuan menambahkan bahwa Jokowi kini adalah warga negara biasa yang memiliki hak atas privasi.
“Sebagai mantan presiden, sekarang beliau menjalani kehidupan pribadi. Maka kita minta agar isu tak kontekstual ini dihentikan,” katanya.
Firman menyoroti adanya kelompok masyarakat yang mengirim surat untuk bertemu langsung dengan Jokowi guna membahas ijazah. Ia menegaskan, hal ini tidak sesuai dengan etika profesi hukum.
“Pak Jokowi sudah menunjuk kami sejak dua tahun lalu. Jadi jika ingin membahas perkara ini, harusnya ke kami, bukan ke beliau,” ujarnya.
Firman menyebut hal ini diatur dalam Pasal 7F Kode Etik Advokat Indonesia. Ia juga menekankan bahwa kehidupan pribadi Jokowi sebagai warga negara harus dihormati. (Nana Riyadi)