KPU Karanganyar Siap Buka Pendaftaran Paslon Cabup-Cawabup

PERSIAPAN : Ketua KPU Karanganyar Daryono memberi keterangan persiapan pendaftaran paslon bupati-wakil bupati, Senin (26/8). (El Arya/rumahjurnalis)

KARANGANYAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan kesiapannya untuk menerima pendaftaran pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Karanganyar. 

Sesuai diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, masa pendaftaran berlangsung selama tiga hari, Selasa-Kamis (27-29 Agustus 2024).

Pada hari pertama dan hari kedua, pendaftaran dilayani pukul 08.00-16.00. Sedangkan pada hari ketiga, pendaftaran dilayani pukul 08.00-23.59. Proses pendaftaran akan berlangsung di Aula KPU Karanganyar.

Ketua KPU Karanganyar Daryono menjelaskan, dalam tahapan pencalonan ini, KPU Karanganyar telah mengikuti arahan KPU RI untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 60/PUU-XXII/2024. 

Yaitu dengan menetapkan Keputusan KPU Karanganyar Nomor 1133 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karanganyar 2024.

"Dalam SK tersebut, ditetapkan akumulasi perolehan suara parpol atau gabungan parpol untuk dapat mengajukan paslon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 adalah 7,5 persen dari suara sah Pemilu DPRD Karanganyar 2024, yakni sebesar 45.150 suara," katanya. 

Adapun jumlah suara sah seluruh parpol dalam Pemilu DPRD Karanganyar 2024 sebanyak 601.989, sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan KPU Karanganyar Nomor 706 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD Karanganyar Tahun 2024.

Mengacu ketentuan tersebut, ada lima parpol di Karanganyar yang dapat mengajukan pasangan calon secara mandiri atau tanpa berkoalisi yakni PKB dengan 56.169 suara, PDIP 197.230 suara, Partai Golkar 137.288 suara, PKS 60.747 suara dan Partai Demokrat 57.869 suara. 

"Parpol yang tidak dapat mengajukan secara mandiri dapat berkoalisi dengan parpol lain untuk memenuhi syarat minimal 45.150 suara," jelasnya

Terkait pendaftaran, KPU Karanganyar telah mengumumkan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati Karanganyar 2024 melalui pengumuman Nomor 2434/PL.02.2-Pu/3313/2024 sejak Sabtu (24/8) di laman resmi dan media sosial KPU Karanganyar, serta di media massa.  

"Tahapan pendaftaran calon bupati dan wakil bupati di KPU Karanganyar dipastikan mengakomodir putusan No 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU- XXII/2024 dengan berpedoman pada PKPU 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota, yang baru saja diterbitkan," kata Daryono. 

KPU Karanganyar juga membuka layanan helpdesk pencalonan di kantor KPU. Layanan helpdesk pencalonan juga dapat diakses di nomor 0899-5211-311 dan/atau 0813-3232-4862. 

Proses pendaftaran juga akan disiarkan secara live streaming di Youtube KPU Karanganyar.

"Setelah proses pendaftaran pada 27-29 Agustus, akan diikuti dengan tahapan pencalon selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan calon di RS Moewardi Surakarta pada 27 Agustus-2 September, penelitian persyaratan calon pada 29 Agustus-4 September dan penetapan calon pada 22 September 2024," pungkasnya. (El Arya)