KPU Karanganyar Musnahkan Surat Suara Rusak dan Lebih

Surat suara yang rusak dan yang lebih dimusnahkan KPU Karanganyar dengan cara dibakar, Selasa (26/11). (istimewa)

RUMAHJURNALIS.COM. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karanganyar memusnahkan 1.400-an lembar surat suara, Selasa (26/11).

Pemusnahan dengan cara dibakar, disaksikan perwakilan Bawaslu Karanganyar, Polres dan Kejaksaan Negeri.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari 904 lembar surat suara rusak dan 441 lembar kelebihan surat suara untuk pilbup Karanganyar, serta 56 lembar surat suara rusak untuk pilgub Jateng.  

Surat suara yang rusak dan yang lebih dimusnahkan KPU Karanganyar dengan cara dibakar, Selasa (26/11). (istimewa)
Ketua KPU Karanganyar Daryono mengatakan, sesuai ketentuan, surat suara yang rusak maupun yang kelebihan jumlahnya harus dimusnahkan, sebelum hari pemungutan suara.

"Pemusnahan ini bertujuan untuk mengantisipasi penyalahgunaan," katanya. 

Dengan pemusnahan tersebut, pada hari H pemungutan suara tidak ada lagi sisa surat suara.

"Surat suara yang tersedia hanya yang sudah didistribusikan ke TPS-TPS. Sejauh ini, distribusi logistik pilkada, termasuk surat suara, sudah selesai dilakukan," imbuhnya. (El Arya)
Surat suara yang rusak dan yang lebih dimusnahkan KPU Karanganyar dengan cara dibakar, Selasa (26/11). (istimewa)