KPU Buka Pendaftaran Wali Kota Solo, Ini Tanggalnya

KOMISIONER KPU : KPU Solo umumkan dimulainya tahapan pendaftaran calon wali kota dan wakil wali kota.(Nana Riyadi/rumahjurnalis)

SOLO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta mengumumkan tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota untuk Pilkada Solo 2024.

Ketua KPU Surakarta, Bambang Christanto menjelaskan pendaftaran paslon wali kota dan wakil dibuka mulai tanggal 27 – 29 Agustus 2024.

"Persyaratan dan tata caranya bisa dilihat di Kantor KPU atau melalui pranala atau link https://bit.ly PengumumanPendaftaranPilwalkotSurakarta2024," kata Bambang, Sabtu (24/8/2024).

Beberapa persyaratan paslon antara lain berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon 
Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.

"Berdasarkan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 325 Tahun 2024. Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 sebagai Persyaratan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Tahun 2024. Menyatakan syarat minimal suara sah sebanyak 29.987," ujar Bambang.

Bambang melanjutkan untuk waktu pendaftaran pada Selasa - Rabu (27-28/8/2024) dari pukul 08.00 - 16.00 WIB. Sedangkan pada hari Kamis (29/8/2024) pendaftaran hingga pukul 23.59 WIB.Bertempat di Kantor KPU Kota Surakarta, Jl. Kahuripan Utara No.23, Sumber, Banjarsari, Surakarta.

Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala atau link berikut ini: 
https://bit.ly PengumumanPendaftaranPilwalkotSurakarta2024.

Sesuai dengan Tahapan dan Jadwal Pemilihan, KPU Kota Solo membuka pendaftaran lembaga pemantau pemilihan serentak tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari hingga 16 November 2024. 

"Rencana tahapan pengadaan logistik tahap I dimulai 1 September 2024, serta tahap II Oktober 2024. KPU Kota Solo wajib memastikan logistik aman dan posisi gudang yang layak di tiap kecamatan," jelas Bambang.

Sementara itu KPU Kota Solo juga telah menetapkan Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Solo Tahun 2024. Serta RSUD Dr. Moewardi sebagai Rumah Sakit Rujukan tempat pemeriksaan kesehatan calon kepala daerah tahun 2024. (Nana Riyadi)